JIBI / Dedi Gunawan |
Berdasarkan data Dinas Perkebunan Sumsel, PT. Laju Perdana Indah (LPI) memiliki hak guna usaha (HGU) perkebunan tebu seluas 21.000 hektare di mana baru 12.756 Ha yang ditanam.
Kepala Bidang Produksi Disbun Sumsel Safar Bahri mengatakan perusahaan yang mengelola perkebunan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur itu tidak mau bermitra dengan masyarakat.
“Padahal kan sesuai peraturan menteri pertanian minimal 20% dari luasan areal harus dikelola masyarakat,” katanya saat acara konsinyering kebijakan pelaksanaan penanaman modal se-Sumsel, Selasa (13/5/2014).
Pembangunan kebun untuk masyarakat itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Berdasarkan pasal 11 Permentan tersebut tertulis perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan.
Merujuk pada peraturan itu, LPI seharusnya menyediakan minimal 4.200 hektare bagi masyarakat di wilayah sekitar perkebunan.
Dia mengatakan lahan tebu yang dikelola LPI tersebut masih bermasalah dengan masyarakat sekitar sehingga menyebabkan perusahaan belum menunaikan kewajibannya untuk melibatkan warga mengelola perkebunan dengan sistem inti—plasma.
Safar mengemukakan, kondisi tersebut berbeda dengan perkebunan tebu di Pulau Jawa di mana perusahaan malah mayoritas mengelola pabrik sementara perkebunannya diserahkan kepada masyarakat.
Dia melanjutkan, pemerintah sebetulnya bisa saja menerapkan sanksi terhadap LPI akan tetapi banyak hal yang harus dipertimbangkan, terutama menyangkut tenaga kerja.
Perlindungan Harimau Sumatera Cuma Bisa Dilakukan dengan Cara Ini
Editor : Yoseph Pencawan
BISNIS.com
BISNIS.com
No comments:
Post a Comment