Medan
 . Meskipun telah terbakar, tanaman tebu dipastikan masih dapat dipanen,
 untuk selanjutnya digiling dan diolah menjadi gula. Hal tersebut masih 
memungkinkan, asalkan waktu panen yang dilakukan tidak sampai terlambat.
              
            
            
              
                "Tebu yang terbakar, apabila belum mencapai waktu 2x24 
jam (48 jam), masih bisa tetap dipanen. Kalau lebih dari itu baru tidak 
bisa lagi," ungkap Manajer Distrik Tebu PTPN 2 Edi Supri Hartono, kepada
 MedanBisnis, Jumat (2/5) di Medan.
Edi mengungkapkan, apabila 
belum terlambat, tebu yang terbakar tidak akan sampai menurunkan kadar 
rendamen gula yang ada pada tebu. Sehingga, hasilnya juga akan 
normal-normal saja.
Tetapi hal itu juga harus sesuai dengan 
jadwal penggilingan. Kalau ternyata ketika di panen justru terlambat 
untuk digiling, maka tebunya tidak bisa lagi dipakai.
Selain itu, Edi
 juga mengakui bahwasanya tebu yang telah terbakar juga tidak ada 
diberikan perlakuan yang berbeda dengan tebu yang tidak terbakar. Tebu 
yang terbakar maupun tidak, ketika digiling dan diolah meskipun 
disatukan kata Edi, tidak akan mempengaruhi hasil pengolahan.
"Untuk
 penggilingan dan pengolahan juga tetap disatukan dengan tebu yang tidak
 terbakar. Soalnya hasilnya juga tidak ada masalahnya," sebutnya.
Dilakukannya
 hal tersebut, ungkap Edi, tak terlepas dari cukup seringnya lahan tebu 
PTPN 2 yang dibakar oleh oknum tertentu dari pihak luar. Sehingga, mau tidak mau, apabila masih dapat terselamatkan, tebu yang telah terbakar akan tetap dipanen.
"Hampir
 di setiap lahan tebu PTPN 2 sering dibakar oleh pihak luar. Bahkan, 
terakhir hingga 300 hektare jumlahnya dari tempat yang berbeda-beda," 
terangnya.
Selain itu, untuk pengolahan, Edi juga mengakui pihak 
PTPN 2 juga ada melakukan kerja sama dengan masyarakat seperti asosiasi 
petani tebu rakyat. Namun, kerja sama tahunan itu berlangsung dengan 
perjanjian adanya bagi hasil.
"Keuntungannya, dilakukan bagi 
hasil berupa 35% untuk PTPN 2 dan 65% untuk petani. Di samping itu juga 
ada dikenakan biaya sewa lahan," pungkasnya.
(rozie winata)

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
 
No comments:
Post a Comment