Medan
. Meskipun telah terbakar, tanaman tebu dipastikan masih dapat dipanen,
untuk selanjutnya digiling dan diolah menjadi gula. Hal tersebut masih
memungkinkan, asalkan waktu panen yang dilakukan tidak sampai terlambat.
"Tebu yang terbakar, apabila belum mencapai waktu 2x24
jam (48 jam), masih bisa tetap dipanen. Kalau lebih dari itu baru tidak
bisa lagi," ungkap Manajer Distrik Tebu PTPN 2 Edi Supri Hartono, kepada
MedanBisnis, Jumat (2/5) di Medan.
Edi mengungkapkan, apabila
belum terlambat, tebu yang terbakar tidak akan sampai menurunkan kadar
rendamen gula yang ada pada tebu. Sehingga, hasilnya juga akan
normal-normal saja.
Tetapi hal itu juga harus sesuai dengan
jadwal penggilingan. Kalau ternyata ketika di panen justru terlambat
untuk digiling, maka tebunya tidak bisa lagi dipakai.
Selain itu, Edi
juga mengakui bahwasanya tebu yang telah terbakar juga tidak ada
diberikan perlakuan yang berbeda dengan tebu yang tidak terbakar. Tebu
yang terbakar maupun tidak, ketika digiling dan diolah meskipun
disatukan kata Edi, tidak akan mempengaruhi hasil pengolahan.
"Untuk
penggilingan dan pengolahan juga tetap disatukan dengan tebu yang tidak
terbakar. Soalnya hasilnya juga tidak ada masalahnya," sebutnya.
Dilakukannya
hal tersebut, ungkap Edi, tak terlepas dari cukup seringnya lahan tebu
PTPN 2 yang dibakar oleh oknum tertentu dari pihak luar. Sehingga, mau tidak mau, apabila masih dapat terselamatkan, tebu yang telah terbakar akan tetap dipanen.
"Hampir
di setiap lahan tebu PTPN 2 sering dibakar oleh pihak luar. Bahkan,
terakhir hingga 300 hektare jumlahnya dari tempat yang berbeda-beda,"
terangnya.
Selain itu, untuk pengolahan, Edi juga mengakui pihak
PTPN 2 juga ada melakukan kerja sama dengan masyarakat seperti asosiasi
petani tebu rakyat. Namun, kerja sama tahunan itu berlangsung dengan
perjanjian adanya bagi hasil.
"Keuntungannya, dilakukan bagi
hasil berupa 35% untuk PTPN 2 dan 65% untuk petani. Di samping itu juga
ada dikenakan biaya sewa lahan," pungkasnya.
(rozie winata)
No comments:
Post a Comment