Binsis.com |
Pengendalian dan pengawasan konsumsi tembakau dinilai cukup dipayungi PP No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau. Peraturan itu sudah mengatur peredaran rokok, seperti terlarang bagi warga yang belum dewasa.
Ketua APCI Dahlan Said menuturkan FCTC melarang penggunaan cengkih untuk produk tembakau. Sehingga ratifikasi kesepakatan tersebut hanya akan mematikan 1,5 petani cengkih.
"Kami menilai ratifikasi tidak perlu, terlebih Indonesia merupakan produsen cengkih terbesar dan berpotensi menguasai pasar dunia," tegasnya sesuai musyawarah nasional luar biasa di Surabaya, Rabu (7/5/2014).
Dia menguraikan pada 2011-2012 luas lahan cengkih 485.000 hektare dengan produksi 72.000 ton. Sekitar 93% produksi cengkih terserap industri rokok.
Fakta tersebut, lanjut Dahlan, mendasari sikap APCI untuk menolak ratifikasi FCTC dan penolakan tersebut akan disampaikan langsung ke Presiden dan jajaran terkait serta kalangan wakil rakyat. "Kami sudah buat petisi hari ini dan segera diteruskan ke presiden," tegasnya.
Editor : Martin Sihombing
berita terkait : http://cintaperkebunan.blogspot.com/2014/04/gamal-nasir-fctc-dorong-peningkatan.html
berita terkait : http://cintaperkebunan.blogspot.com/2014/04/gamal-nasir-fctc-dorong-peningkatan.html
No comments:
Post a Comment