Inilah kiat-kiat dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) agar klaim asuransi tidak ditolak oleh perusahaan asuransi.
Pertama, nasabah asuransi harus jujur dan hati-hati saat mengisi surat permohonan (SP) asuransi.
"Kita harus memahami dengan benar sebelum mengisi SP asuransi karena di sana terdapat pertanyaan- pertanyaan yang harus dijawab, dan jawaban itulah dasar bagi perusahaan asuransi untuk mau meng-cover atau tidak," kata Ketua BPKN Ardiansyah.
Kedua, calon nasabah asuransi harus memperhatikan adanya pengecualian yang tertuang dalam polis.
Seringkali pengecualian-pengecualian yang terdapat dalam polis asuransi itu tidak dibaca oleh konsumen, sehingga konsumen merasa dirugikan ketika klaim asuransinya tidak dibayar.
Ketiga, perhatikan batas waktu pengajuan klaim. Biasanya, batasan waktu yang ditetapkan perusahaan asuransi untuk pengajuan klaim adalah tiga bulan.
Keempat, nasabah asuransi tentu harus melengkapi persyaratan pengajuan klaim.
Perusahaan asuransi biasanya meminta sejumlah persyaratan saat pengajuan klaim apabila benar terjadi risiko pada orang yang ditanggung. "Persyaratan itulah yang sering tidak dipenuhi atau dilengkapi sehingga klaim tidak dibayar," jelas Ardiansyah.
Kelima, konsumen perlu meneliti jangka waktu polis masih berlaku atau belum kadaluarsa.
Polis asuransi memiliki jangka waktu kadaluarsa atau sudah tidak berlaku lagi, yang berarti konsumen tidak lagi dilindungi asuransi.
Keenam, nasabah asuransi harus mewaspadai ketidakjujuran agen asuransi dalam mempresentasikan produk asuransinya.
Sebagai contoh, agen mengatakan perusahaan asuransi akan membayar uang pertanggungan bila terjadi penyakit kritis, termasuk bila risiko terjadi di tahun pertama kepesertaan asuransi. Padahal, umumnya tidak demikian. Jadi, konsumen harus selalu menjadikan polis asuransi sebagai rujukan atau pedoman. (*)
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © 2014
No comments:
Post a Comment