Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Thursday, June 12, 2014

Chairul Tanjung : Holding Perkebunan bisa terealisasi

( IMQ)
PP Holding Perkebunan Terbit Agustus
Jakarta —  Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung menuturkan Peraturan Pemerintah (PP) Holding BUMN Perkebunan akan terbit dalam dua bulan mendatang.
"Ini sudah dalam proses. Dalam dua bulan, PP-nya sudah bisa terbit sehingga Holding Perkebunan bisa terealisasi," tutur Chairul Tanjung di kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/6).
Ia menilai penggabungan BUMN perkebunan dapat meningkatkan nilai jual perusahaan serta lebih ekspansif. Selain Holding BUMN Perkebunan, holding di bidang kehutanan akan diwujudkan.

"Ada Inhutani 1-5 dan Perhutani yang kita anggap kalau tidak digabungkan, nasibnya nggak terlalu baik. Kalau digabung akan menjadi lebih baik, efisien, dan kinerja semakin baik," ujarnya.

Bos CT Corpora ini turut mendorong restrukturisasi BUMN, seperti PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo Persero, Pelindo III Persero dan Rukindo Persero, serta PLN dengan Bahtera Adhiguna Persero.

"Penggabungan ini supaya memiliki tingkat ekonomis yang baik," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri BUMN Dahlan Iskan menambahkan bahwa Chairul Tanjung sudah menyetujui roadmap restrukturisasi perusahaan BUMN, salah satunya pembentukan Holding BUMN Perkebunan.

"Tadi Menko melakukan pengecekan apa saja program di BUMN terutama yang masih memerlukan dukungan Menko. Intinya, ini akan diproses lagi," tutur Dahlan dijumpai di tempat yang sama.

Ia menekankan pihaknya tidak akan mengulang proses pengajuan holding, namun hanya meneruskannya.

"Intinya, holding tidak diproses ulang lagi," tegasnya.( IMQ)

Author: Susan Silaban

No comments:

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum