Bisnis.com |
JAKARTA--Kementerian Pertanian (Kementan) baru saja meluncurkan beleid yang mewajibkan petani kakao memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 2323:2008/2010 sebelum memasarkan hasil panennya.
Namun
demikian, regulasi bertajuk Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.
67/2014 tentang Persyaratan Mutu dan Pemasaran Biji Kakao yang disahkan
pada 21 Mei 2014 itu baru akan berlaku aktif 2 tahun setelah dirilis.
"Regulasi ini sudah lama
kami inginkan. Kami juga sudah mulai sosialisasinya, mungkin sejak 2
tahun lalu," kata Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP)
Kementan Yusni Emilia Harahap kepada Bisnis.com, Selasa (10/6).
Poin
penting dalam beleid itu adalah biji kakao yang dipasarkan harus
memenuhi standar mutu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal
Lokasi-Biji Kakao (SKAL-BK) dan Sertifikat Jaminan Mutu Pangan Hasil
Pertanian (SJM-BK).
Regulasi tersebut mengisyaratkan pembentukan Unit
Fermentasi dan Pemasaran-Biji Kakao (UFP-BK), Otoritas Kompeten
Keamanan Pangan Pusat (OKKP-P) dan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan
Daerah (OKKP-D).
UFP-BK sendiri dibentuk oleh
kelompok tani sebagai tempat pemrosesan dan pemasaran biji kakao,
sementara OKKP, baik di pusat maupun daerah, memiliki kewenangan untuk
melansir SJM-BK dan memberikan sanksi kepada UFP-BK.
Bisnis.com
Editor : Rustam Agus
No comments:
Post a Comment