Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Tuesday, June 10, 2014

Biji Kakao Kini Wajib Sertifikasi

Bisnis.com

JAKARTA--Kementerian Pertanian (Kementan) baru saja meluncurkan beleid yang mewajibkan petani kakao memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 2323:2008/2010 sebelum memasarkan hasil panennya.
Namun demikian, regulasi bertajuk Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 67/2014 tentang Persyaratan Mutu dan Pemasaran Biji Kakao yang disahkan pada 21 Mei 2014 itu baru akan berlaku aktif 2 tahun setelah dirilis.
"Regulasi ini sudah lama kami inginkan. Kami juga sudah mulai sosialisasinya, mungkin sejak 2 tahun lalu," kata Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) Kementan Yusni Emilia Harahap kepada Bisnis.com, Selasa (10/6).
Poin penting dalam beleid itu adalah biji kakao yang dipasarkan harus memenuhi standar mutu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal Lokasi-Biji Kakao (SKAL-BK) dan Sertifikat Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian (SJM-BK).
Regulasi tersebut mengisyaratkan pembentukan Unit Fermentasi dan Pemasaran-Biji Kakao (UFP-BK), Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKP-P) dan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D).
UFP-BK sendiri dibentuk oleh kelompok tani sebagai tempat pemrosesan dan pemasaran biji kakao, sementara OKKP, baik di pusat maupun daerah, memiliki kewenangan untuk melansir SJM-BK dan memberikan sanksi kepada UFP-BK.


Arys Aditya  
Bisnis.com
Editor : Rustam Agus

No comments:

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum