Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?
  • Anggota DPRD Sumut Minta Hentikan Operasional PT Permata Hijau Sawit
    Anggota DPRD Sumut Minta Hentikan Operasional PT Permata Hijau Sawit

Tuesday, June 10, 2014

Biji Kakao Kini Wajib Sertifikasi

Bisnis.com

JAKARTA--Kementerian Pertanian (Kementan) baru saja meluncurkan beleid yang mewajibkan petani kakao memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 2323:2008/2010 sebelum memasarkan hasil panennya.
Namun demikian, regulasi bertajuk Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 67/2014 tentang Persyaratan Mutu dan Pemasaran Biji Kakao yang disahkan pada 21 Mei 2014 itu baru akan berlaku aktif 2 tahun setelah dirilis.
"Regulasi ini sudah lama kami inginkan. Kami juga sudah mulai sosialisasinya, mungkin sejak 2 tahun lalu," kata Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) Kementan Yusni Emilia Harahap kepada Bisnis.com, Selasa (10/6).
Poin penting dalam beleid itu adalah biji kakao yang dipasarkan harus memenuhi standar mutu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal Lokasi-Biji Kakao (SKAL-BK) dan Sertifikat Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian (SJM-BK).
Regulasi tersebut mengisyaratkan pembentukan Unit Fermentasi dan Pemasaran-Biji Kakao (UFP-BK), Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKP-P) dan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D).
UFP-BK sendiri dibentuk oleh kelompok tani sebagai tempat pemrosesan dan pemasaran biji kakao, sementara OKKP, baik di pusat maupun daerah, memiliki kewenangan untuk melansir SJM-BK dan memberikan sanksi kepada UFP-BK.


Arys Aditya  
Bisnis.com
Editor : Rustam Agus

No comments:

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum