IMQ |
Menurut dia, transaksi lindung nilai yang dilakukan oleh beberapa perusahaan pelat merah merupakan strategi untuk menghindari kerugian akibat transaksi valas. Kendati demikian, transaksi hedging di dunia bisnis lumrah diterapkan.
"Tujuannya kan untuk longterm sebagai jaga-jaga baik terhadap fluktuasi kurs maupun yang lainnya," katanya.
Ia mengakui, Kementerian BUMN tidak membatasi transaksi hedging yang dilakukan oleh perusahaan pelat merah asalkan sesuai dengan standar dan prosedur (sntandard operation procedure/SOP).
"Batasan sih nggak ada. Justru itu (headging) untuk membatasi kalau fluktuasi rupiah naik atau turun," ujarnya.
Diketahui, Menteri BUMN Dahlan Iskan telah menandatangani Peraturan Menteri tentang Hedging BUMN pada 2013 lalu. Dahlan menegaskan seluruh BUMN boleh melakukan hedging, namun harus sesuai dengan SOP.
"Hedging bagi BUMN diperbolehkan, sampai benar-benar langkah tersebut tidak dibutuhkan lagi," terang Dahlan.
Salah satu BUMN yang membutuhkan hedging, yakni PT Pertamina Persero sekitar US$100 juta per hari untuk operasional sedangkan PT PLN Persero US$16 juta.
Author: Susan Silaban
No comments:
Post a Comment