Program Asuransi Pertanian Ribuan hektar lahan pertanian terlihat dari udara melalui helikopter BO-105 ambulans udara PMI, Jawa Barat. Kementerian Pertanian menargetkan program asuransi pertanian dapat dijalankan mulai 2014. Asuransi memprioritaskan petani padi yang mengalami gagal panen atau puso, terutama petani kecil yang tidak memiliki modal dan aset besar. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa) () |
Direktur Perbibitan Ternak Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Abu Bakar di Kabupaten Malang, Jawa Timur Selasa, mengatakan, karena belum memiliki payung hukum, berupa Permentan maka program asuransi peternakan hingga saat ini belum berjalan optimal.
"Permentan ini sedang kami siapkan," katanya di sela Penas XIV Petani dan Nelayan 2014 yang digelar di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen dari 7-12 Juni.
Menurut dia, asuransi ternak ini ditujukan bagi hewan seperti sapi yang punya risiko kegagalan dalam pembibitan yang disebabkan kematian.
Kegagalan terjadi misalnya karena melahirkan, penyakit, kecelakaan, hingga hilang atau terkena bencana alam.
Menurut dia saat ini ada empat perusahaan asuransi yang berminat yang bergabung dalam konsorsium asuransi ternak sapi.
Keempat perusahaan itu yakni Jasindo sebagai ketua serta anggota yakni Bumida, Asuransi Raya dan Tri Pakarta.
"Yang sudah mengikuti adalah usaha pembibitan sapi dengan premi sebesar 2 persen," katanya.
Dia menyatakan, hingga kini hewan yang telah diikutkan dalam asuransi adalah 180 ekor sapi milik perusahaan di Sleman, 23 ekor sapi milik koperasi warga di Sleman, 25 ekor milik kelompok tani di Boyolali, dan 10 ekor milik kelompok tani di Padang. Menurut dia, total pertanggungan asuransi ternak sapi tersebut mencapai Rp2,63 miliar.
Abu Bakar menyatakan, selain aspek belum adanya payung hukum, kendala lain yang dihadapi program asuransi ternak tersebut yakni perusahaan asuransi meminta syarat tambahan bagi ternah sapi yang akan diasuransikan.
Syarat tersebut adalah surat keterangan kesehatan hewan dari dinas kesehatan, tambahnya, hal itu karena pernah terjadi hewan yang baru dijadikan tanggungan asuransi mati karena sakit.
Dengan jumlah premi hanya Rp300 ribu, menurut dia, pihak asuransi diharuskan mengeluarkan klaim asuransi sebesar Rp15 juta.
Masalah juga terjadi di daerah, seperti Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat yang mana hewan ternak umumnya dibiarkan bebas di padang rumput.
Tanpa perawatan khusus seperti di peternakan, pihak asuransi tentu berfikir dua kali sebelum menjamin hewan ternak.
Dia menyatakan, terlepas dari segala kendala yang ada, asuransi ternak sapi mempunyai potensi untuk terus berkembang, karena selain antusiasme peternak yang tinggi program itu juga didukung oleh perbankan.
"Asuransi ini bisa jadi jaminan untuk mengakses perbankan. Bank menjadi lebih percaya pada hewan ternak yang menjadi agunan.
Pihaknya menyatakan keyakinannya ke depan banyak yang berminat mengikut asuransi baik pribadi, kelompok atau perusahaan.(*)
(ANTARA)
News
Editor: Ruslan Burhani
No comments:
Post a Comment