PT Jamsostek  melayani penyaluran bantuan uang muka kredit perumahan kepada karyawan perusahaan peserta program Jamsostek.

Kepala Cabang PT Jamsostek Timika, Anthonius Paliuran di Timika, Minggu mengatakan saat ini sudah banyak tenaga kerja peserta program Jamsostek di Timika yang mendapatkan bantuan uang muka kredit perumahan.

Besarnya bantuan uang muka untuk kredit perumahan tersebut bervariasi. Bagi tenaga kerja yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan akan mendapatkan pinjaman lunak bantuan uang muka kredit perumahan sebesar Rp20 juta.

Sedangkan bagi tenaga kerja yang berpenghasilan di atas Rp5 juta per bulan mendapatkan pinjaman lunak bantuan uang muka kredit perumahan sebesar Rp50 juta.

"Ada banyak yang sudah ambil karena bunganya hanya 0,25 persen per bulan dan dicicil selama 10 tahun," jelas Antonius.

Ia menyebutkan, para karyawan yang mendapatkan bantuan uang muka kredit perumahan dari PT Jamsostek seperti para karyawan Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Timika. Ada pun karyawan PT Sandvik, PT Pontil, Rimba Papua Hotel, Pangansari Utama dan lainnya bantuan uang muka kredit perumahannya sementara diproses karena masih menunggu administrasi dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Menurut Antonius, dalam hal penyaluran bantuan uang muka kredit perumahan tersebut, PT Jamsostek bekerja sama dengan Bank Tabungan Negara (BTN).

BTN yang membayar biaya pembelian perumahan kepada pihak pengembang, dan selanjutnya tenaga kerja yang mendapat bantuan uang muka kredit perumahan akan membayar cicilan kredit rumah ke BTN.

Selain menyediakan bantuan uang muka kredit perumahan, PT Jamsostek juga menyediakan dana untuk renovasi rumah bagi tenaga kerja yang sudah memiliki rumah pribadi dengan jumlah bantuan sebesar Rp30 juta.

Saat ini perusahaan yang terdaftar sebagai peserta program Jamsostek di Kantor Cabang PT Jamsostek Timika sebanyak 410 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 54.402 orang . Wilayah kerja Kantor Cabang PT Jamsostek Timika meliputi Mimika, Nabire, Paniai dan Dogiyai.

Antonius mengatakan, hingga saat ini masih terdapat 110 perusahaan di Mimika yang belum mendaftarkan diri menjadi peserta program Jamsostek.

Selama tahun ini, katanya, Kantor Cabang PT Jamsostek Timika telah membayar klaim jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK) dan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) kepada peserta program dengan total mencapai Rp14.545.755.578,74.

Klaim tersebut mencakup JHT sebanyak 753 kasus, JKK sebanyak 20 kasus, JK sebanyak 34 kasus dan JPK sebanyak 4.072 kasus.(*)
(T.E015/A011)
Editor: Ruslan Burhani (ANT)
COPYRIGHT © 2011