Kisaran.- Merasa kesal terhadap
kelambanan Pemkab Asahan memperbaiki bendungan yang jebol, maka petani
Desa Gajah, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan mengancam mengubah lahan
sawah menjadi kebun sawit.
“Sudah dua kali
musim tanam, kami tidak bisa turun ke sawah untuk bercocok tanam akibat
kami kekurangan air. Makanya, jika Pemkab Asahan tidak menggubris
permintaan kami agar memperbaiki bendungan, maka kami akan alihkan
lahan,” kata Petani Desa Gajah, H Siagian (43) kepada MedanBisnis, Jumat
( 17/6 ).
Siagian menjelaskan, terdapat sekitar 200 ha lahan milik petani yang tidak bisa ditanami padi. Petani mencoba mengisi kekosongan dengan menanam palawija, namun upaya itu kurang berhasil, sebab saat hujan turun areal yang ditanami palawija menjadi terendam air.
Kondisi tersebut, kata Siagian, telah dilaporkan kepada Bupati Asahan melalui Kepala Desa Gajah. Namun hingga hari ini belum ada tindakan. “Memang pernah pihak Dinas Pertanian membantu petani dengan mengunakan mesin pompa air, namun karena kapasitas pompa mesin itu tidak sebanding dengan luas lahan yang kekeringan, maka mesin itu kami pulangkan,” kata Siagian.
Hal senada juga dikeluhkan oleh Panjaitan (45), yang lahannya sudah dua musim tidak ditanami padi. “Biasanya sekali panen dalam 1 ha bisa menghasilkan 7 ton padi. Jadi dua kali musim tanam, petani tidak bisa menanami 200 ha lahan persawahannya. Ini berarti sekitar 2.800 ton hasil padi dari daerah Desa Gajah hilang,” Katanya.
Jika harga gabah diasumsikan Rp 3.022 pe kg, terangnya, berarti kerugian petani selama dua kali musim tanam tidak bisa turun ke sawah mencapai Rp 89 juta.
Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang yang dikonfirmasi melalui Kabag Humas Rahman Halim membenarkan hal itu.Menurutnya, bupati telah melakukan peninjauan dan bertatap muka dengan petani yang sudah dua kali musim tanam tidak bias mengolah lahannya.
Dikatakan, Pemkab Asahan akan berkordinasi dengan Pemkab Batubara terkait bendungan yang jebol. Pasalnya, letak bendungan itu berada di wilayah Pemkab Batubara, persisnya di Desa Durian Kecamatan Sei Balai, Batubara. Jika ada koordinasi yang baik, maka Pemkab Asahan akan mengalokasikan dana di P-APBD 2011 untuk membangun bendungan yang jebol.
Bupati Asahan dalam suatu kesempatan meminta masyarakat Asahan tidak melakukan alih fungsi lahan pertanian, khususnya lahan sawah, seperti yang diatur dalam UU No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Perda No 7 Tahun 1999 tentang Pengaturan Pemanfatan Lahan Sawah di Asahan. (sumber :MB/ indra sikoembang )
Siagian menjelaskan, terdapat sekitar 200 ha lahan milik petani yang tidak bisa ditanami padi. Petani mencoba mengisi kekosongan dengan menanam palawija, namun upaya itu kurang berhasil, sebab saat hujan turun areal yang ditanami palawija menjadi terendam air.
Kondisi tersebut, kata Siagian, telah dilaporkan kepada Bupati Asahan melalui Kepala Desa Gajah. Namun hingga hari ini belum ada tindakan. “Memang pernah pihak Dinas Pertanian membantu petani dengan mengunakan mesin pompa air, namun karena kapasitas pompa mesin itu tidak sebanding dengan luas lahan yang kekeringan, maka mesin itu kami pulangkan,” kata Siagian.
Hal senada juga dikeluhkan oleh Panjaitan (45), yang lahannya sudah dua musim tidak ditanami padi. “Biasanya sekali panen dalam 1 ha bisa menghasilkan 7 ton padi. Jadi dua kali musim tanam, petani tidak bisa menanami 200 ha lahan persawahannya. Ini berarti sekitar 2.800 ton hasil padi dari daerah Desa Gajah hilang,” Katanya.
Jika harga gabah diasumsikan Rp 3.022 pe kg, terangnya, berarti kerugian petani selama dua kali musim tanam tidak bisa turun ke sawah mencapai Rp 89 juta.
Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang yang dikonfirmasi melalui Kabag Humas Rahman Halim membenarkan hal itu.Menurutnya, bupati telah melakukan peninjauan dan bertatap muka dengan petani yang sudah dua kali musim tanam tidak bias mengolah lahannya.
Dikatakan, Pemkab Asahan akan berkordinasi dengan Pemkab Batubara terkait bendungan yang jebol. Pasalnya, letak bendungan itu berada di wilayah Pemkab Batubara, persisnya di Desa Durian Kecamatan Sei Balai, Batubara. Jika ada koordinasi yang baik, maka Pemkab Asahan akan mengalokasikan dana di P-APBD 2011 untuk membangun bendungan yang jebol.
Bupati Asahan dalam suatu kesempatan meminta masyarakat Asahan tidak melakukan alih fungsi lahan pertanian, khususnya lahan sawah, seperti yang diatur dalam UU No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Perda No 7 Tahun 1999 tentang Pengaturan Pemanfatan Lahan Sawah di Asahan. (sumber :MB/ indra sikoembang )
No comments:
Post a Comment