KEDIRI,- Dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan nanti, Menteri Tenaga  Kerja dan Transmigrasi  Muhaimin Iskandar berjanji menghilangkan sistem outsourcing  dalam hubungan kerja buruh dan majikan di Indonesia.  Hal tersebut ia  sampaikan di sela-sela mengunjungi perusahaan rokok besar PT Gudang  Garam Tbk di Kediri, Jawa Timur, Jumat (3/6/2011).
"Revisi nanti disempurnakan secara komprehensif sistem ketenagakerjaan kita. Termasuk juga outsourcing kita hilangkan," kata Muhaimin Iskandar.
Tahun  ini, Muhaimin menambahkan, revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003  tentang ketenagakerjaan itu masih difokuskan pada pengkajian. Sementara  pada 2012  diharapkan memasuki tahap penyempurnaan.
Oleh sebab  itu, ia menambahkan, meminta segenap pihak, baik serikat pekerja maupun  serikat buruh,  membantu memberikan masukan agar secepatnya dapat  terealisasi. "Baik serikat pekerja maupun serikat buruh, seluruhnya,  silakan memberikan masukan kepada saya," ujarnya.
Disinggung  terkait sikap para pengusaha, Muhaimin Iskandar meyakinkan bahwa  pengusaha juga menyambut baik adanya revisi tersebut. Karena,  menurutnya, orientasi ke depan, pengusaha juga menginginkan adanya  hubungan yang sama-sama menguntungkan. "Pada prinsipnya, mereka  (pengusaha) tidak ingin dianggap eksploitatif terhadap pekerja,"  tuturnya.
Sementara itu, Yuli Rosiyadi, Kepala Bagian Humas PT Gudang Garam Tbk, menyikapi sistem outsourcing,   pihaknya seminimal mungkin menggunakan pola hubungan kerja itu. "Kecil  sekali di sini. Bahkan, kurang dari 1 persen saja. Misalnya, pada bagian  security, itu pun hanya sebagian kecil. Semuanya di sini sudah pegawai tetap," ujar Yuli Rosiyadi.(sumber : kompas)

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
 
No comments:
Post a Comment