Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Friday, December 16, 2011

Perusahaan Sawit Tolak Bangun Kebun Plasma Rakyat

SAMPIT- Sedikitnya delapan perusahaan perkebunan kelapa sawit swasta di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) menolak membangun kebun plasma rakyat di lahan Hak Guna Usaha (HGU).

Camat Parenggean Bardi Baen di Sampit, Jumat (2/12) mengatakan, di wilayah Kecamatan Parenggean terdapat 13 investor perkebunan kelapa sawit dan delapan di anataranya menolak membangun kebun plasma atau kemitraan dengan masyarakat.
Delapan PBS perkebunan yang menolak membangun kebun plasma itu adalah PT Uniprimacom, Tunas Agro Subur Kencana (PT TASK), Swadaya Sapta Putra (PT SSP), Sapta Prima Multi Niaga (PT SPMN), Nusantara Sawit Persada (PT NSP), Bangkit Giat Usaha Mandiri (PT BGUM), Adiyaksa Darma Satia (PT ADS), Sawit Mas Parenggean (PT SMP).

Sedangkan PBS yang telah membangun kebun plasma ada lima perusahaan, yakni Wanayasa Kahuripan (PT WK), Katingan Indah (PT KI), Hutan Sawit Lestari (PT HSL), Karya Makmur Bahagia (PT KMB), Bangkit Giat Usaha Mandiri (PT BGUM).

Total luas lahan perkebunan di 13 PBS tersebut hingga saat ini lebih dari 130 ribu hektare atau 60 persen wilayah Kecamatan Parenggean telah dipergunakan untuk perkebunan kelapa sawit.

Menurut Bardi, alasan pihak perusahaan menolak membangun kebun plasma karena kebun kemitraan harus dibangun di luar HGU sementara lahan tersebut sudah tidak ada.

Penolakan pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari total luasan HGU yang dimiliki PBS merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pertanian (Permentah) Nomor 26 Tahun 2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan.

"Dalam Permentan Nomor 26 tahun 2007 dengan jelas disebutkan setiap perusahaan perkebunan wajib membangun kebun plasma untuk masyarakat atau kebun kemitraan minimal 20 persen dari total luas areal kebun dan lokasinya berada di dalam HGU," katanya.

Di Kecamatan Parenggean saat ini ada 23 desa dan satu kelurahan, namun yang belum mendapat kebun plasma dari pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit sebanyak delapan desa dan dua susun, sedangkan 15 desa lainnya sudah mendapat kebun plasma.

Desa dan dusun yang belum mendapatkan kebun plasma tersebut adalah Desa Bajarau, Sebungsu, Tumbang Mujam, Luwuk Sampan, Desa Merah, Tanjung Jorong, Bukit Harapan, Sari Harapan, Dusun Menjalin dan dusun Karya Bersama kilometer 20.

"Seluruh kebun plasma yang dibangun perusahaan lokasinya berada di luar Hak HGU, selama ini pihak PBS bersikukuh pembangunan kebun plasma harus berada di luar lokasi HGU," terangnya Dia juga berharap Pemerintah Kabupaten Kotim ikut memperjuangkan hak masyarakat yang hingga sekarang belum diberikan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah tersebut.(ant/hrb)ID

No comments:

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum