Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Thursday, December 8, 2011

Mendagri Batalkan 94 Perda di Jambi

JAKARTA - Peraturan Daerah (Perda) seringkali dijadikan alat legitimasi pejabat daerah untuk melakukan tindak pidana korupsi. Modusnya, menjadikan perda sebagai senjata untuk mengesahkan pungutan liar (pungli).

Terkait hal tersebut, sepanjang 2002-2010, Kementerian Dalam Negeri telah membatalkan 1.800 perda bermasalah yang diduga dijadikan senjata untuk korupsi. Berdasarkan catatan kemendagri yang diterima
Jambi Independent, lima besar daerah yang paling banyak mengeluarkan perda bermasalah adalah Sumut dengan 180 perda, Jawa Timur 138 perda, Jawa Barat 115 perda, Jambi 94 perda dan Riau 80 perda.

Di Jambi, secara rinci sembilan perda yang dikeluarkan Pemprov, 76 perda di pemkab dan sembilan perda yang dikeluarkan pemkot. “Semua perda itu sudah dibatalkan lewat SK Mendagri. Untuk 2011, masih ditemukan 329 perda bermasalah, tapi masih dikaji apakah juga dibatalkan atau tidak,” ujar juru bicara Kemendagri, Reydonyzar Moenek, di ruang kerjanya, kemarin (5/12).

Menurutnya, pembatalan 1.800 perda itu setelah pihaknya melakukan pengkajian terhadap 2.400 Perda dari 4.000 Perda yang patut dikaji. “Hasil kajian itu menunjukkan bahwa terdapat 1.800-an perda bermasalah dan langsung dibatalkan menteri,” katanya.

Mantan Kabiro Humas Pemda Sumbar ini mengakui, perda bermasalah itu terkait dengan kecenderungan pemda untuk menciptakan berbagai pungutan. Menurutnya, ada kecenderungan pemda menciptakan pungli dengan cara menciptakan pajak baru serta memperluas objek pajak dan objek retribusi di luar ketentuan undang-undang. “Bahkan, perda-perda tersebut bertentangan dengan kepentingan umum, menghambat arus barang antardaerah, dan menimbulkan ekonomi biaya tinggi,” tegasnya.

Perda bermasalah ini, katanya, harus dihentikan penerapannya karena bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda bermasalah juga tidak mendukung upaya menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif di daerah. “Perlu ditegaskan, perda bermasalah yang sudah dibatalkan pemerintah tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Kalau masih dilakukan, ini melanggar aturan dan bisa masuk pidana,” tandasnya.

Mendagri telah memberi arahan kepada gubernur agar tidak mencantumkan lagi PAD dari perda yang telah dibatalkan ketika mengevaluasi rancangan Perda tentang APBD kabupaten/kota. Kebijakan ini disampaikan melalui Surat Edaran Mendagri perihal Pengawasan Perda. Sayangnya, Kemendagri enggan membuka perda apa saja yang dibatalkan itu.

Anggota Komisi III DPR RI Bidang Hukum, Bambang Soesatyo mengatakan perda yang dibatalkan itu karena tidak memenuhi rasa keadilan, berlaku diskriminatif terhadap masyarakat. Selama ini, kata dia, pemda cenderung menciptakan perda yang justru membebani usaha. “Contoh yang paling anyar adalah Pajak Warung yang berkembang di pertengahan 2011, yang sempat diprotes masyarakat. Bahkan, Kadin sempat mengeluhkan ada 1.000 perda yang memberatkan dunia usaha,” ujarnya.

Politisi Golkar ini menjelaskan, pembatalan ribuan perda bermasalah jelas merupakan kerugian bagi Negara. Bila dihitung, kerugian Negara bisa mencapai Rp 15 triliun. Sebab, katanya, biaya pembuatan satu perda paling tidak sekitar Rp 300 juta.

Bambang mengatakan banyak pejabat daerah berusaha menguasai SDA dan ekonominya bagi kepentingan pribadi lewat perda. Dia mencontohkan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Seluma Bengkulu, Murman Effendi. Menurutnya, Murman ditahan KPK terkait adanya aliran dana yang diduga suap pada pembuatan Perda No 12 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur peningkatan jalan. “KPK mencium ada kejanggalan dalam pengesahan perda tersebut. Saya yakin, di daerah lain juga pasti terjadi hal serupa. Harusnya KPK, kejaksaan dan polisi jeli melihat ini,” jelasnya.

Menurutnya, banyak pejabat daerah menjadikan perda sebagai proyek mencari uang. Uang mulai mengalir dari penyusunan konsep, berlanjut ke draf, kemudian dibahas di dewan. “Tahap-tahap penyusunan ini menyedot dana hingga ratusan juta rupiah. Padahal perda itu tak mungkin diterapkan di masyarakat,” tandasnya.(J-I)

No comments:

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum