Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Friday, December 2, 2011

Retribusi Jasa Usaha di Setujui

JAMBI - Retribusi Jasa Usaha dan Jasa Umum di Provinsi Jambi bakal disetujui DPRD Provinsi Jambi. Ketua Pansus II Ranperda DPRD Provinsi Jambi, Bambang Bayu Suseno mengatakan, retribusi itu tidak masalah. “Ini berdasarkan hasil studi banding kami di Surabaya,” katanya kemarin (28/11).

Dia mengakui ranperda itu bakal disetujui, mengingat
retrebsui ini juga untuk mengakomodir berbagai jenis usaha yang belum dimasukan dalam Perda. Hanya saja dikatakan Bambang Bayu, besaran tarif retribusi ini akan dikaji besarannya.

Mengingat pemungutan retrebusi juga akan menambah beban masyarakat. “Bagaimanpun akan disesuikan besaranya, seperti retribusi jasa umum. Kan langsung menyangkut pelayanan pada masyarakat. Jadi jangan sampai memberatkan,” katanya.

Sedangkan Retribusi Jasa Usaha juga demikian, agar besaran pungutan tidak memberatkan masyarakat yang memilki jasa usaha tertentu. Untuk diketahui, sebelumnya Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) mengajukan Perubahan atas Perda No. 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha bersama 5 Ranperda lainnya.

HBA mengatakan ini dilakukan dalam rangka mengakomodir semua jenis retribusi jasa usaha. Termasuk retribusi laboratorium. Apalagi masih banyak jenis usaha yang belum diakomodir dalam Perda No 4 Tahun 2010 sebelumnya.

Bambang Bayu mengakui bisa saja berasan retrebusi akan berubah tarifnya dari sebelumnya. Namun hal akan dikaji bersama Pemprov Jambi. Sedangkan jenis-jenis retribusi jasa umum berupa pelayanan kesehatan, pelayanan persampahan atau kebersihan, dan retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk, dan akte catatan sipil. Selain itu ada retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, pelayanan parkir di tepi jalan umum, dan retribusi pelayanan pasar.

Selain itu masih ada Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, dan Retribusi Pengujian Kapal Perikanan. Namun keran sebagin retrebsui ini juga merupakan kewenangan langsung oleh Kabupaten Kota diakuiny akan ditetapkan beberapa retrebusi saja. “Ini yang dibahas,” katanya.

Sedangkan ibjek Retribusi Jasa Umum dakuinya adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Sedangkan untuk Objek Retribusi Jasa Usaha tambahkan Bambang Bayu adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial. Jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha adalah Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, dan Retribusi Tempat Pelelangan.

Selain itu ada Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Penyedotan Kakus dan Retribusi Rumah Potong Hewan. Sedangkan retrebsui lain ada Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Retribusi Penyeberangan di Atas Air, Retribusi Pengolahan Limbah Cair, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Sedangkan subjek Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan.(J-i)

No comments:

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum