MEDAN- Perkebunan tembakau milik PT.Perkebunan Nusantara II di Deli Serdang harus dipertahankan guna untuk penghijauan.
"Pembangunan  kawasan terpadu di kawasan Deli Serdang yang direncanakan di atas lahan  eks HGU (hak guna usaha) PT.PN (Perkebunan Nusantara) jangan sampai  membumihanguskan lahan tembakau milik PT.PN II. Pemerintah Provinsi  Sumut harus komitmen dengan perda (peraturan daerah) perlindungan  tanaman tersebut," kata pengamat ekonomi Sumut, Jhon Tafbu Ritonga, di  Medan, Senin, 26 Desember 2011.
Pembangunan  jangan sampai menghilangkan sejarah dimana Sumut sejak zaman penjajahan  Belanda dikenal dengan tanaman tembakau, katanya.
Pembangunan  juga, kata Jhon, juga harus tetap memikirkan penghijauan dimana tanaman  tembakau itu bisa untuk penghijaan sekaligus menarik minat wisatawan  dan menjadi semacam edukasi atas tanaman itu.
Apalagi,  kata dia, tanaman tembakau itu memberikan andil dalam penerimaan devisa  Sumut setiap tahunnya meski nilainya menurun karena volume ekspor yang  turun, Perda No 12 tahun 1997 tentang perlindungan tanaman tembakau itu  harus dijalankan,kata Jhon yang Dekan Fakultas Ekonomi Universitas  Sumatera Utara (USU) itu.
Wakil  Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut, Jonner Napitupulu,  menyebutkan, sebuah kawasan terpadu akan dibangun di Deli Serdang  sekitar 2.000 hektare.
Pembangunan  kawasan terpadu itu merupakan salah satu proyek Masterplan Percepatan  dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indoensia (MP3EI) di Sumut.
Kadin Sumut akan ikut dalam proyek itu bekerja sama dengan perusahaan swasta, katanya.
Kepala  Badan Pusat Statistisk (BPS) Sumut, Suharno, menyebutkan, nilai ekspor  tembakau Sumut pada Januari-Oktober naik 9,60 persen dari periode sama  tahun sebelumnya.
Tahun lalu, nilai ekspor tembakau 173,406 juta dolar AS dan tahun ini 190,054 juta dolar AS.
Ekspor terbesar Tembakau Deli itu masih terbesar ke Jerman.
"Tampaknya  tidak ada pengaruh besar dalam pelelangan yang dilakukan di dalam  negeri dari Bremen, Jerman sebelumnya," katanya.(antara)/Eksp

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
 
No comments:
Post a Comment