"Kesadaran pengusaha semakin tinggi dan memang sudah seharusnya karena ISPO memang menjadi suatu keharusan," kata Wakil Ketua I Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Derom Bangun, di Medan, Selasa (27/12).Dewasa ini, kata dia, sudah sekitar lima perusahaan perkebunan/pabrikan yang mengajukan permohonan untuk diaudit guna bisa mendapatkan sertifikat itu. Dengan sudah dan terus bertambahnya jumlah perusahaan yang mendaftar untuk mendapatkan ISPO itu, maka pada 2012 diperkirakan akan ada perusahaan yang mendapat ISPO.
Meski pun, kata Derom, sejumlah perusahaan di Indonesia sudah mengantongi Sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang diberlakukan internasional. "Kalau pengusaha banyak mengantongi RSPO yang masih bersifat sukarela, dipastikan peminat ISPO semakin besar karena sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia," katanya.
ISPO adalah suatu kebijakan yang diambil oleh pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Pertanian dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar dunia. Di samping itu ISPO juga untuk memenuhi komitmen mengurangi gas rumah kaca serta memberi perhatian terhadap masalah lingkungan.
Pelaksanaan ISPO dilakukan dengan memegang teguh prinsip pembinaan dan advokasi serta bimbingan kepada perkebunan kelapa sawit yang merupakan tugas pemerintah sehingga tahap pertama dari pelaksanaan sertifikasi ISPO adalah klasifikasi.
Klasifikasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian 07 Tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan. Sedangkan sertifikasi merupakan tuntutan perdagangan internasional yang dilaksanakan sesuai ketentuan internasional yang antara lain memenuhi kaedah International Standard Organization (ISO).
Menteri Pertanian, Suswono, ketika di Medan menghadiri acara 100 Tahun Kelapa Sawit Indonesia menyebutkan, salah satu poin yang ditekankan dalam sistem itu adalah penjagaan kualitas lingkungan hidup dalam produksi kelapa sawit yang menjadi alasan rendahnya harga CPO Indonesia.
Konsep dalam sistem ISPO itu nantinya akan menjadi acuan baku bagi seluruh perusahan sawit di Indonesia dalam meningkatkan produksi perkebunan.
Dengan pemberlakuan sistem ISPO tersebut, diharapkan negara internasional yang menjadi pembeli CPO dapat memahami posisi Indonesia. Adanya ISPO tersebut, juga diharapkan bisa membuat Indonesia memberlakukan sendiri harga jual CPO, tidak lagi ditentukan Rotterdam, Belanda sebagaimana yang ditetapkan dalam RSPO. (ant)/MB
Meski pun, kata Derom, sejumlah perusahaan di Indonesia sudah mengantongi Sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang diberlakukan internasional. "Kalau pengusaha banyak mengantongi RSPO yang masih bersifat sukarela, dipastikan peminat ISPO semakin besar karena sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia," katanya.
ISPO adalah suatu kebijakan yang diambil oleh pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Pertanian dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar dunia. Di samping itu ISPO juga untuk memenuhi komitmen mengurangi gas rumah kaca serta memberi perhatian terhadap masalah lingkungan.
Pelaksanaan ISPO dilakukan dengan memegang teguh prinsip pembinaan dan advokasi serta bimbingan kepada perkebunan kelapa sawit yang merupakan tugas pemerintah sehingga tahap pertama dari pelaksanaan sertifikasi ISPO adalah klasifikasi.
Klasifikasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian 07 Tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan. Sedangkan sertifikasi merupakan tuntutan perdagangan internasional yang dilaksanakan sesuai ketentuan internasional yang antara lain memenuhi kaedah International Standard Organization (ISO).
Menteri Pertanian, Suswono, ketika di Medan menghadiri acara 100 Tahun Kelapa Sawit Indonesia menyebutkan, salah satu poin yang ditekankan dalam sistem itu adalah penjagaan kualitas lingkungan hidup dalam produksi kelapa sawit yang menjadi alasan rendahnya harga CPO Indonesia.
Konsep dalam sistem ISPO itu nantinya akan menjadi acuan baku bagi seluruh perusahan sawit di Indonesia dalam meningkatkan produksi perkebunan.
Dengan pemberlakuan sistem ISPO tersebut, diharapkan negara internasional yang menjadi pembeli CPO dapat memahami posisi Indonesia. Adanya ISPO tersebut, juga diharapkan bisa membuat Indonesia memberlakukan sendiri harga jual CPO, tidak lagi ditentukan Rotterdam, Belanda sebagaimana yang ditetapkan dalam RSPO. (ant)/MB
No comments:
Post a Comment