Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Saturday, December 24, 2011

Medan : Pemko Tetapkan UMK Rp 1.285.000

MEDAN _Pemko Medan akan mulai menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp 1.285.000 per bulan mulai 2012. Penetapan ini seiring dengan disahkannya UMK Kota Medan oleh Pemerintah Pro-vinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) pekan lalu.
Plt Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan Ma-rah Husin, di gedung dewan, Jumat (23/12) menyampaikan upah ini terbilang meningkat dari tahun 2011 lalu yang sebesar Rp1.197.000.

“Memang sudah disahkan gubernur, UMK Kota Medan jadi Rp 1.285.000, tinggal kita menunggu menyangkut persetujuan upah per sektor. Untuk itu kita minta supaya seluruh perusahaan untuk melaksana-kannya tanpa kecuali,”tandas Marah Husin.

Namun demikian menurut dia, meskipun sudah disahkan UMK, harus ada juga ketetapan mutlak menyangkut upah per sektor ataupun upah yang menyangkut kinerja.

"Untuk per sektor belum ada ketentuannya karena masih menunggu keputusan dari gubernur, yang jelas besaran upah 2012 sudah diten­tukan," ujarnya.


Ke depan kata dia, diminta agar seluruh perusahaan untuk menjalankan ketentuan itu kepada seluruh karyawan dengan memberikan upah sesuai ketentuan tanpa terkecuali. “Boleh lebih, kurang tidak boleh, apalagi dengan adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ada ketentuan membayar uang transportasi, makan dan tunjangan lainnya kepada karwayan. Kalau lebih dari ketentuan tentu tidak masalah. Tapi kalau dibawah ketentuan baru tidak boleh karena sudah ada aturannya. Apabila menyalahi, akan dikenakan sanksi tegas,” ujarnya.

Untuk itu kata dia, pihaknya akan selelu melakukan pe-ngawasan dan pembinaan ke-pada seluruh perusahaan yang mempekerjakan karyawan di Kota Medan. “Kita juga rutin melakukan sosialisasi mengenai peraturan ketenagakerjaan karena dengan adanya pembinaan, masalah ketenagakerjaan di kota ini bisa menurun,” katanya.

Ketua komisi B DPRD Kota Medan Roma P Simaremare mengingatkan agar Pemko Medan konsisten terhadap penetapan upah karyawan itu. Pasalnya menurut dia masalah upah sering dikeluhkan oleh karyawan karena banyak juga perusahaan yang tidak mematuhi aturan dengan cara memberikan upah tidak layak kepada karyawan.

”Kita minta agar Dinas Sosial dan Tenaga Kerja serius dalam penetapan ini. Soalnya kita di DPRD sering menerima pengaduan karyawan karena upah yang diberikan perusahaan tidak layak dan melanggar ketentuan,” tandasnya.

Lebih lanjut Roma P Simare-mare juga menegaskan agar Dinas Sosial dan Tenaga Kerja bertindak tegas terhadap perusahaan yang kebiasaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak namun tidak memberikan pesangon. ”Dinas sosial harus menyelesaikan kasus-kasus yang dialami para karyawan,” tandas Roma P Simare-mare.
Candra Sirait | Medan | Jurnal Medan

No comments:

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum