Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Wednesday, August 21, 2013

Kadin Minta Perda Tata Ruang Ditunda

Medan. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut meminta agar pengesahan Ranperda Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara ditunda. Alasannya, Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan mengenai kawasan hutan belum ada (merevisi SK Menteri Kehutanan Nomor 44 Tahun 2005 tanggal 16 Februari 2005), yang disebabkan masih banyak kawasan perkebunan yang masuk kawasan hutan. Hal ini bertolak belakang dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-IX/2011 dan Nomor 45/PUU-IX/2011.
 "Jadi kalau tanpa ada lampiran soal kawasan dan lahan tersebut merupakan hutan, maka akan banyak petani sawit yang terancam "mati". Karena itu kita minta supaya Ranperda ini jelas penetapan pola ruangnya karena kaitannya dengan kawasan lahan basah, kering, perdesaan, perkotaan, maupun industri," kata Timbas


"Permintaan Kadin adalah..
menunda pengesahan juga karena Ranperda Tata Ruang itu belum mengakomodir program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), yang menyebutkan bahwa Sumut merupakan pengembangan industri perkebunan Indonesia. Jadi kalau ke depannya, dengan pengesahan ini, ada lahan perkebunan yang sudah memiliki HGU kemudian disebutkan sebagai kawasan hutan, tentu akan merugikan dan akan mengganggu devisa Sumut. Karena PAD kan banyak disumbang dari devisa ini," kata Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Perkebunan, Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kadin Sumut, Timbas Prasad Ginting, di Medan, Selasa (20/8).

Dia melanjutkan, alasan lainnya yakni dalam Rencana Peta Pola Ruang Provinsi Sumut, masih ada perkebunan (dalam waktu kurun waktu yang lama sudah menjadi perkebunan) masuk dalam pola ruang pertanian lahan basah dan lahan kering yang artinya tidak sesuai dengan keadaan sekarang/eksisting. "Selanjutnya, pemerintah pun belum ada melakukan sosialisasi atas Ranperda Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara yang akan segera disahkan tersebut," katanya.

Menurut Timbas, pihaknya sudah melayangkan permohonan kepada Gubernur Gatot Pujo Nugroho dan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun terkait penundaan pengesahan Ranperda Tata Ruang ini.

Dikatakan Timbas, yang paling terancam jika Ranperda Tata Ruang disahkan tanpa ada lampiran soal kawasan-kawasan, maka yang paling terancam petani sawit. Sebab, katanya, saat ini dari 1,8 juta ha lahan perkebunan di Sumut, sekitar 1,1 juta ha adalah sawit, yang perusahaan dan termasuk petani sawit. .

Timbas menegaskan, pihaknya akan meminta penundaan tersebut sampai jelas pola ruang. "Kalau itu perkebunan, ya jelas itu perkebunan. Jangan tiba-tiba jadi kawasan hutan," tegasnya.

Ketua Gabungan Asosiasi Petani Perkebunan Indonesia (Gapperindo) Sumut, Gus Dalhari Harahap, menambahkan, petani biasanya setiap ada produk hukum yang berkaitan dengan perundang-undangan selalu dirugikan. "Karena tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Makanya kita minta supaya Ranperda Tata Ruang ini jelas. Dengan begitu, tidak ada petani yang dirugikan," katanya.( elvidaris simamora)/MB

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum