Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Wednesday, August 21, 2013

GAPKI Nilai Ranperda Tata Ruang Sumut Berpotensi Hambat Ekspor Perkebunan

MEDAN–Gabungan Pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menilai Ranpeda Tata Ruang yang akan disahkan DPRD Sumut berpotensi menghambat ekspor non migas dari daerah ini khususnya ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.


Sekretaris Gapki Sumut Timbas Prasad Ginting menegaskan Ranpeda Tata Ruang Provinsi Sumut yang akan disahkan dalam waktu dekat akan mengganjar pengembangkan perkebunan di hulu.

“Pengusaha diajurkan masuk ke industri hilir sawit. Akan tetapi di hulu ditebas. Ini sama saja dengan menghambat ekspor Sumut dikemudian hari,” ujarnya kepada Bisnis di Medan, Rabu (21/8/2013).
Selama ini ekspor Sumut didominasi oleh produk perkebunan kelapa sawit termasuk sawit, karet, dan komoditas lainnya. Kontributor terbesar, lanjutnya, masih perkebunan kelapa sawit dengan produk minyak sawit mentah dan produk turunannya.

Dalam Draf Ranperda Tata Ruang Sumut, kata dia, sebagian besar areal perkebunan yang sudah mendapatkan izin perkebunan, hak guna usaha (HGU) akan terpecah sesuai dengan aturan dalam Ranperda yang disusun oleh anggota DPRD Sumut selama dua tahun.

Asosiasi terkait, kata Timbas, memang diundang untuk memberikan masukan. Akan tetapi, jelasnya, masukan yang diberikan asosiasi sama sekali tidak diakomodir dalam draf atau finalisasi Ranperda Tata Ruang Sumut.

Dia menggambarkan sebuah perusahaan perkebunan yang sudah mendapatkan izin perkebunan dan HGU seluas 2.000 hektare. Ketika mengajukan perpanjangan izin akan terbentur karena 1.000 hektare arealnya sudah masuk areal lahan kering dan basah yang peruntukannya lain. Sebagian lagi, lanjutnya, ada yang masuk perluasan wilayah kota. “HGU yang sudah diusahai lama (sesuai ketentuan UU 20-30 tahun dan bisa diperpanjang dua kali) akan jatuh kepada orang yang tidak jelas ketika perpanjangan HGU. Sudah kehilangan areal HGU, diambil secara gratis lagi,” tuturnya.

Dalam jagka panjang, tambahnya, dengan berkurangnya areal tanaman sawit, karet, dan perkebun lain (sesuai dengan Ranperda Sumut yang akan disahkan itu) tentu akan berdampak pada turunnya ekspor minyak sawit.

Berdasarkan data luas areal perkebunan di Sumut mencapai 1,8 juta hektare. Sedangkan areal perkebunan sawit, mencapai 1,1 juta hektare. “Kalau ada perkebunan kelapa sawit yang masuk kawasan hutan lindung, Gapki mengusulkan agar disikat saja. Akan tetapi, kalau perkebunan yang sudah punya izin, sebaiknya dipertahankan menjadi areal perkebunan eksisting di lapangan,” tandasnya. (msi)/B-S

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum