MEDAN–Gabungan Pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia (Gapki)
menilai Ranpeda Tata Ruang yang akan disahkan DPRD Sumut berpotensi
menghambat ekspor non migas dari daerah ini khususnya ekspor minyak
sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.
Sekretaris Gapki Sumut Timbas Prasad Ginting menegaskan Ranpeda Tata
Ruang Provinsi Sumut yang akan disahkan dalam waktu dekat akan
mengganjar pengembangkan perkebunan di hulu.
“Pengusaha diajurkan masuk ke industri hilir sawit. Akan tetapi di
hulu ditebas. Ini sama saja dengan menghambat ekspor Sumut dikemudian
hari,” ujarnya kepada Bisnis di Medan, Rabu (21/8/2013).
Selama ini ekspor Sumut didominasi oleh produk perkebunan kelapa
sawit termasuk sawit, karet, dan komoditas lainnya. Kontributor
terbesar, lanjutnya, masih perkebunan kelapa sawit dengan produk minyak
sawit mentah dan produk turunannya.
Dalam Draf Ranperda Tata Ruang Sumut, kata dia, sebagian besar areal
perkebunan yang sudah mendapatkan izin perkebunan, hak guna usaha (HGU)
akan terpecah sesuai dengan aturan dalam Ranperda yang disusun oleh
anggota DPRD Sumut selama dua tahun.
Asosiasi terkait, kata Timbas, memang diundang untuk memberikan
masukan. Akan tetapi, jelasnya, masukan yang diberikan asosiasi sama
sekali tidak diakomodir dalam draf atau finalisasi Ranperda Tata Ruang
Sumut.
Dia menggambarkan sebuah perusahaan perkebunan yang sudah mendapatkan
izin perkebunan dan HGU seluas 2.000 hektare. Ketika mengajukan
perpanjangan izin akan terbentur karena 1.000 hektare arealnya sudah
masuk areal lahan kering dan basah yang peruntukannya lain. Sebagian
lagi, lanjutnya, ada yang masuk perluasan wilayah kota. “HGU yang sudah
diusahai lama (sesuai ketentuan UU 20-30 tahun dan bisa diperpanjang dua
kali) akan jatuh kepada orang yang tidak jelas ketika perpanjangan HGU.
Sudah kehilangan areal HGU, diambil secara gratis lagi,” tuturnya.
Dalam jagka panjang, tambahnya, dengan berkurangnya areal tanaman
sawit, karet, dan perkebun lain (sesuai dengan Ranperda Sumut yang akan
disahkan itu) tentu akan berdampak pada turunnya ekspor minyak sawit.
Berdasarkan data luas areal perkebunan di Sumut mencapai 1,8 juta
hektare. Sedangkan areal perkebunan sawit, mencapai 1,1 juta hektare.
“Kalau ada perkebunan kelapa sawit yang masuk kawasan hutan lindung,
Gapki mengusulkan agar disikat saja. Akan tetapi, kalau perkebunan yang
sudah punya izin, sebaiknya dipertahankan menjadi areal perkebunan
eksisting di lapangan,” tandasnya. (msi)/B-S