MEDAN–Gabungan Pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) 
menilai Ranpeda Tata Ruang yang akan disahkan DPRD Sumut berpotensi 
menghambat ekspor non migas dari daerah ini khususnya ekspor minyak 
sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.
Sekretaris Gapki Sumut Timbas Prasad Ginting menegaskan Ranpeda Tata 
Ruang Provinsi Sumut yang akan disahkan dalam waktu dekat akan 
mengganjar pengembangkan perkebunan di hulu.
“Pengusaha diajurkan masuk ke industri hilir sawit. Akan tetapi di 
hulu ditebas. Ini sama saja dengan menghambat ekspor Sumut dikemudian 
hari,” ujarnya kepada Bisnis di Medan, Rabu (21/8/2013).
Selama ini ekspor Sumut didominasi oleh produk perkebunan kelapa 
sawit termasuk sawit, karet, dan komoditas lainnya. Kontributor 
terbesar, lanjutnya, masih perkebunan kelapa sawit dengan produk minyak 
sawit mentah dan produk turunannya.
Dalam Draf Ranperda Tata Ruang Sumut, kata dia, sebagian besar areal 
perkebunan yang sudah mendapatkan izin perkebunan, hak guna usaha (HGU) 
akan terpecah sesuai dengan aturan dalam Ranperda yang disusun oleh 
anggota DPRD Sumut selama dua tahun.
Asosiasi terkait, kata Timbas, memang diundang untuk memberikan 
masukan. Akan tetapi, jelasnya, masukan yang diberikan asosiasi sama 
sekali tidak diakomodir dalam draf atau finalisasi Ranperda Tata Ruang 
Sumut.
Dia menggambarkan sebuah perusahaan perkebunan yang sudah mendapatkan
 izin perkebunan dan HGU seluas 2.000 hektare. Ketika mengajukan 
perpanjangan izin akan terbentur karena 1.000 hektare arealnya sudah 
masuk areal lahan kering dan basah yang peruntukannya lain. Sebagian 
lagi, lanjutnya, ada yang masuk perluasan wilayah kota. “HGU yang sudah 
diusahai lama (sesuai ketentuan UU 20-30 tahun dan bisa diperpanjang dua
 kali) akan jatuh kepada orang yang tidak jelas ketika perpanjangan HGU.
 Sudah kehilangan areal HGU, diambil secara gratis lagi,” tuturnya.
Dalam jagka panjang, tambahnya, dengan berkurangnya areal tanaman 
sawit, karet, dan perkebun lain (sesuai dengan Ranperda Sumut yang akan 
disahkan itu) tentu akan berdampak pada turunnya ekspor minyak sawit.
Berdasarkan data luas areal perkebunan di Sumut mencapai 1,8 juta 
hektare. Sedangkan areal perkebunan sawit, mencapai 1,1 juta hektare. 
“Kalau ada perkebunan kelapa sawit yang masuk kawasan hutan lindung, 
Gapki mengusulkan agar disikat saja. Akan tetapi, kalau perkebunan yang 
sudah punya izin, sebaiknya dipertahankan menjadi areal perkebunan 
eksisting di lapangan,” tandasnya. (msi)/B-S

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
