“Mulai
2014, Hari Buruh Internasional pada 1 Mei telah ditetapkan
menjadi Hari
Libur Nasional"
Bagi Anda yang bersiap-siap merencanakan agenda pada 2014 mendatang, perlu memperhatikan jadwal libur nasional yang telah ditetapkan tiga menteri di Jakarta, Rabu (21/8) pagi.
Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, dibanding tahun-tahun sebelumnya, pada 2014 terdapat tambahan hari libur nasional, yaitu pada 1 Mei karena sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013 telah ditetapkan menjadi Hari Libur Nasional.
. Jadi, hari libur nasional bertambah 1 hari menjadi 14 hari,” kata Menko Kesra Agung Laksono dalam jumpa pers di kantor Kementerian Menko Kesra, Jakarta, Rabu (21/8).
Dengan penambahan 1 Mei sebagai hari libur nasional, maka Hari Libur Nasional pada 2014 secara lengkap adalah:
1 Januari (Rabu), Tahun Baru 2014;
14 Januari (Selasa), Maulid Nabi Muhammad SAW;
31 Januari (Jumat), Tahun Baru Imlek 2565;
31 Maret (Senin), Nyepi Tahun Baru Saka 1936;
18 April (Jumat), Wafat Isa Al Masih;
1 Mei (Kamis), Hari Buruh Internasional;
15 Mei (Kamis), Hari Raya Waisak 2558;
27 Mei (Selasa), Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW;
29 Mei (Kamis), Kenaikan Isa Al Masih’
28-29 Juli (Senin-Selasa), Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah;
17 Agustus (Minggu), Hari Kemerdekaan RI;
5 Oktober (Minggu), Hari Raya Idul Adha 1435 Hijriah;
25 Oktober (Sabtu), Tahun Baru Islam 1436 Hijriah;
25 Desember (Kamis), Hari Raya Natal;
Selain Hari Libur Nasional, pada 2014 mendatang, pemerintah masih memberikan waktu untuk Cuti Bersama, yaitu:
30-31 Juli dan 1 Agustus (Rabu-Jumat) untuk Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah;
26 Desember (Jumat) untuk Hari Raya Natal.
Menteri PAN-RB Azwar Abubakar mengatakan, berdasarkan pengalaman tahun ini, setelah menjalani cuti bersama para PNS menjadi lebih fresh, dan bisa masuk kerja pada hari pertama masuk kerja.
Pemerintah mengapresiasi pegawai yang mematuhi Permen PAN No. 87/2005 yang menyatakan bahwa PNS tidak boleh mengambil cuti tahunan setelah cuti bersama.
“Bagi yang melanggar, sanksi sudah menunggu, mulai dari teguran lisan sampai pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Azwar.
Ia
menyebutkan, sanksi tersebut dengan jelas diatur dalam PP No. 53/2010
tentang Disiplin PNS. “Dalam sidang Bapek, hampir tujuh puluh persen
PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari
dalam setahun,” imbuh Menteri.
Salah
satu yang menarik terkait dengan penetapan libur nasional ini, ada 4
hari libur yang jatuh pada bulan Mei. Bahkan, ada dua hari libur yang
jatuh dalam minggu yang sama, yakni tanggal 27 (Selasa) dan 29
(Kamis). Terkait dengan hal ini, Azwar mengimbau para PNS tidak mbolos
di sela-sela hari libur nasional tersebut.
Selain
itu, kalau para pegawai akan mengambil cuti, pimpinan instansi
pemerintah diminta menyusun jadwal yang baik, siapa yang boleh
mengambil cuti dan siapa yang cutinya ditunda. “Jadi tidak semua pegawai
ambil cuti pada hari yang sama. Jangan sampai kantor pemerintah
kosong, terlebih bagi instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik,”
tegas Menteri.
(Humas Kemenko Kesra/ES)
sumber : Sekretariat kabinet RI