Jakarta, . Menteri Tenaga Kerja dan 
Transmigrasi Muhaimin Iskandar berharap Dewan Pengupahan bisa 
merekomendasikan besaran upah minimum provinsi (UMP) buruh yang 
diperkirakan hanya naik sebesar 20 persen pada 2014 terkait inflasi.
“Belum tuntas, belum selesai,” katanya.
Dia berharap Dewan Pengupahan bisa memutuskan agar perusahaan-perusahaan padat karya mendapat kemudahan terkait pengupahan.
“Dijadikan prioritas agar tidak tergerus gara-gara kenaikan upah,” 
katanya. Terkait inflasi, dia menilai UMP harus juga disesuaikan 
berdasarkan survei.
“Intinya, gubernur jangan menentukan sendiri,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah dan pengusaha berencana untuk menaikkan UMP 
buruh pada 2014 sebesar 20 persen untuk menyeimbangi inflasi yang 
diperkirakan terus meningkat.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan
 rencana tersebut harus dibicarakan oleh tripartit, yakni pemerintah, 
pengusaha dan buruh.
Dia menjelaskan usulan kenaikan UMP sebesar 20 persen bertujuan untuk
 menarik kembali investasi perusahaan padat karya ke dalam negeri yang 
selama ini lebih tertarik berinvestasi di luar negeri karena diberatkan 
oleh besarnya UMP tersebut.
“Kita ingin padat karya tetap masuk dan tidak keluar,” katanya.
Dia menambahkan usulan besaran UMP tersebut juga untuk mengantisipasi
 laju inflasi yang tinggi karena pada 2013 kenaikan UMP mencapai 40 
persen, sementara tuntutan buruh saat ini sebesar 50 persen.
“Kalau sebesar itu, perusahaan bisa gulung tikar. Hitung-hitungannya 
mesti dibicarakan dulu oleh tripartit, nanti semua memberikan 
alternatif-alternatif, kalau tidak sepakat, pemerintah ambil keputusan 
sendiri,” katanya.
Sementara itu, Menteri Perindustrian MS Hidayat memperkirakan inflasi
 plus 2014 sebesar tiga hingga empat persen, artinya jika pada 2013 
sebesar tujuh persen, inflasi 2014 bisa mencapai 10 persen.
“Ini menjadi referensi nasional yang bisa didebatkan di forum dewan pengupahan.
Jadi, semua bisa menanggung, sebab kalau tidak itu akan membebankan industri,” katanya. (Ant)(Analisa)

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
