Jakarta, . Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Muhaimin Iskandar berharap Dewan Pengupahan bisa
merekomendasikan besaran upah minimum provinsi (UMP) buruh yang
diperkirakan hanya naik sebesar 20 persen pada 2014 terkait inflasi.
“Belum tuntas, belum selesai,” katanya.
Dia berharap Dewan Pengupahan bisa memutuskan agar perusahaan-perusahaan padat karya mendapat kemudahan terkait pengupahan.
“Dijadikan prioritas agar tidak tergerus gara-gara kenaikan upah,”
katanya. Terkait inflasi, dia menilai UMP harus juga disesuaikan
berdasarkan survei.
“Intinya, gubernur jangan menentukan sendiri,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah dan pengusaha berencana untuk menaikkan UMP
buruh pada 2014 sebesar 20 persen untuk menyeimbangi inflasi yang
diperkirakan terus meningkat.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan
rencana tersebut harus dibicarakan oleh tripartit, yakni pemerintah,
pengusaha dan buruh.
Dia menjelaskan usulan kenaikan UMP sebesar 20 persen bertujuan untuk
menarik kembali investasi perusahaan padat karya ke dalam negeri yang
selama ini lebih tertarik berinvestasi di luar negeri karena diberatkan
oleh besarnya UMP tersebut.
“Kita ingin padat karya tetap masuk dan tidak keluar,” katanya.
Dia menambahkan usulan besaran UMP tersebut juga untuk mengantisipasi
laju inflasi yang tinggi karena pada 2013 kenaikan UMP mencapai 40
persen, sementara tuntutan buruh saat ini sebesar 50 persen.
“Kalau sebesar itu, perusahaan bisa gulung tikar. Hitung-hitungannya
mesti dibicarakan dulu oleh tripartit, nanti semua memberikan
alternatif-alternatif, kalau tidak sepakat, pemerintah ambil keputusan
sendiri,” katanya.
Sementara itu, Menteri Perindustrian MS Hidayat memperkirakan inflasi
plus 2014 sebesar tiga hingga empat persen, artinya jika pada 2013
sebesar tujuh persen, inflasi 2014 bisa mencapai 10 persen.
“Ini menjadi referensi nasional yang bisa didebatkan di forum dewan pengupahan.
Jadi, semua bisa menanggung, sebab kalau tidak itu akan membebankan industri,” katanya. (Ant)(Analisa)