JAKARTA, - Pemerintah dalam waktu dekat akan mengeluarkan
kebijakan baru terkait pengupahan. Langkah ini diambil terkait kenaikan
Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 40% pada awal tahun ini.
Kebijakan
tersebut diambil pemerintah agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja
(PHK) secara besar-besaran oleh perusahaan yang tergolong industri
padat karya.
Menteri
Perindustrian MS Hidayat mengusulkan kebijakan tersebut berupa
penghapusan pajak penghasilan tenaga kerja dan akan ditanggung
pemerintah.
"Regulasi
ini akan secepatnya di keluarkan. Ini ditujukan untuk meringankan
industri padat karya, agar opsi PHK bisa berkurang, karena PHK bisa
berakibat buruk untuk perekonomian dalam waktu jangka panjang. Bagaimana
pun juga, lebih baik tidak ada PHK," jelasnya di Jakarta, Senin
(12/8/2013).
Mantan
ketua Kadin ini juga meminta kepada Asosiasi yang membawahi industri
padat karya berkomitmen untuk tidak melakukan PHK apa bila regulasi ini
dikeluarkan.
"Tadi pak Edi Wijanarko, ketua asosiasi persepatuan datang kesini (rumah
Hidayat) dan saya meminta komitmen mereka untuk tidak ada PHK bila
regulasi ini ada," kata Menperin. (iskandar)CITRAINDONESIA.COM