JAKARTA, - Pemerintah dalam waktu dekat akan mengeluarkan 
kebijakan baru terkait pengupahan. Langkah ini diambil terkait kenaikan 
Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 40% pada awal tahun ini.
Kebijakan
 tersebut diambil pemerintah agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja
 (PHK) secara besar-besaran oleh perusahaan yang tergolong industri 
padat karya.
Menteri
 Perindustrian MS Hidayat mengusulkan kebijakan tersebut berupa 
penghapusan pajak penghasilan tenaga kerja dan akan ditanggung 
pemerintah.
"Regulasi
 ini akan secepatnya di keluarkan. Ini ditujukan untuk meringankan 
industri padat karya, agar opsi PHK bisa berkurang, karena PHK bisa 
berakibat buruk untuk perekonomian dalam waktu jangka panjang. Bagaimana
 pun juga, lebih baik tidak ada PHK," jelasnya di Jakarta, Senin 
(12/8/2013).
Mantan
 ketua Kadin ini juga meminta kepada Asosiasi yang membawahi industri 
padat karya berkomitmen untuk tidak melakukan PHK apa bila regulasi ini 
dikeluarkan.
"Tadi pak Edi Wijanarko, ketua asosiasi persepatuan datang kesini (rumah
 Hidayat) dan saya meminta komitmen mereka untuk tidak ada PHK bila 
regulasi ini ada," kata Menperin. (iskandar)CITRAINDONESIA.COM

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
