Perdagangan-. Manejer Unit Kebun Gunung milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Bayu Amir Syarifudin Hasibuan mengatakan pihaknya akan memenuhi hukum dan peraturan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditentukan oleh Round Sustainable Palm Oil (RSPO).
“Ada delapan prinsip RSPO yang harus dipenuhi yakni komitmen terhadap transparansi, memenuhi hukum dan peraturan yang berlaku, komitmen terhadap kelayakan ekonomi dan keuangan jangka panjang, penggunaan praktek terbaik dan tepat oleh perkebunan dan pabrik,” kata Amir kepada MedanBisnis, Kamis (13/10).
Selain itu lanjut Amir, tanggung jawab lingkungan dan konservasi kekayaan alam dan keanekaragaman hayati, pengembangan perkebunan baru secara bertanggung jawab serta komitmen terhadap perbaikan terus menerus pada wilayah-wilayah utama aktivitas.“Ada delapan prinsip RSPO yang harus dipenuhi yakni komitmen terhadap transparansi, memenuhi hukum dan peraturan yang berlaku, komitmen terhadap kelayakan ekonomi dan keuangan jangka panjang, penggunaan praktek terbaik dan tepat oleh perkebunan dan pabrik,” kata Amir kepada MedanBisnis, Kamis (13/10).
Menurut Amir berbicara tentang tranparansi Manejemen Kebun Gunung Bayu terus berupaya tetap komitmen dalam melaksanakannya disetiap aktivitas bisnis serta menjalin hubungan yang harmonis dengan semua stakeholder PTPN 4.
Disebutkan, informasi, keluhan saran dan kritikan akan dijadikan bahan masukan untuk dijadikan evaluasi perbaikan kinerja dilingkungan Perkebunan Gunung Bayu di masa mendatang.
Pihaknya kata Amir, siap memberikan informasi tentang Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit yang dipimpinnya kepada para stakeholder secara garis besar untuk partisipasi efektif dalam mengambil keputusan. “Perkebunan Gunung Bayu juga tetap berusaha patuh terhadap hukum dan peraturan perundangan yang berlaku karena itu merupakan wujud keseriusan Perusahaan memenuhi Regulasi yang terkait dengan PTPN4.” papar Amir.
Dikatakannya, Kebun Gunung Bayu milik PTPN 4 itu secara konsisten melaksanakan identifikasi peraturan perundangan juga tentang penguasaan tanah dan hak atas tanah termasuk hak-hak tradisional masyarakat dan hukum adat.
Amir mengatakan pihaknya juga melaksanakan praktek-praktek pertanian sesuai aturan seperti penggunaan pestisida atau bahan-bahan kimia lainnya yang tetap dalam keadaan aman ketika digunakan para pekerja. (bistok siagian)/MB
No comments:
Post a Comment