Padangsidimpuan-. Menghindari terjadinya kebakaran lahan yang berakibat buruk bagi lingkungan dan kesehatan, serta ekonomi sosial bahkan terganggunya hubungan bilateral dengan luar negeri, pemerintah mengeluarkan peraturan tegas yang melarang pembukaan lahan tanpa bakar, yakni Undang-undang No 18 tahun 2004.
Karena itu, Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Tapanuli Selatan (Distanbun Tapsel) melakukan sosialisasi Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) yang dilaksanakan,
Jumat (21/10) di aula KPN Budi Luhur Padangsidimpuan dan dibuka oleh Kepala Dinas (Kadis) Peternakan dan Perkebunan Tapsel Bakhrian Lubis .Karena itu, Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Tapanuli Selatan (Distanbun Tapsel) melakukan sosialisasi Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) yang dilaksanakan,
Dihadapan 30 petani dari 6 kecamatan yang hadir, Makmar nara sumber yang didatangkan dari Dinas Perkebunan (Disbun) Sumatera Utara mengatakan, pembukaan lahan dapat dilakukan dengan cara manual, mekanis atau semi mekanis. Secara manual dilakukan dengan memotong dan mencincang tanaman lama kemudian sisa-sisanya diletakkan sebagai pilar/batas lahan dengan pola pembuatan jalur.
Selain menghindari terjadi kebakaran, cara manual ini juga dapat memberikan dampak positif bagi penambahan nilai ekonomis petani. Karena kayu dengan ukuran besar dapat dijual untuk bahan bangunan, sedangkan sisa-sisa pencincangannya lama-kelamaan akan menjadi humus/pupuk organik yang membuat petani tak harus membeli pupuk.
Selanjutnya, untuk peningkatan keberhasilan, petani diingatkan untuk tidak meletakkan tanah bekas pengikisan rumput berdekatan dengan tanaman baru. Karena itu tidak akan menyuburkan tanaman baru bahkan menyebabkan tanaman cepat mati.
Sementara itu, penguatan materi pelarangan pembukaan lahan tanpa bakar disampaikan oleh Irwan Tampubolon. Dalam paparanya, Irwan menggambarkan bahaya yang akan ditimbulkan secara global, dimana akan terjadi pemanasan global dengan menimbulkan efek hujan asam. Irwan juga meminta agar petani paham dan mengerti tentang pembukaan lahan tanpa bakar, sehingga dapat diimplementasikan di desa masing-masing. (ck 03)/MB
No comments:
Post a Comment