Medan- Direktur Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut, Hendra Utama menyebutkan, hingga saat ini masih pihak PTPN saja yang sangat pro aktif dalam pembangunan Sei Mangke.
Termasuk juga rencana PT Unilever untuk menanamkan modalnya dalam kerjasama industri hilir sawit ini. Dengan kucuran modal yang ada, dimana diperkirakan pada tahap pertama pembangunan Sei Mangke, membutuhkan
sekitar Rp 5 triliun, infrastruktur diminta tetap diprioritaskan. Mulai dari jalan raya hingga rel kereta api untuk pengangkutan hasil industri nantinya.
Terkait masalah infrastruktur ini, Asisten bidang Perekonomian Pemprop Sumut, Djaili Azwar mengungkapkan, pihaknya akan mendukung pembangunan infrastruktur dan bahkan akan memprioritaskan kawasan Sei Mangke.
“Bukan pemerintah tidak mendukung. Infrastruktur itu adalah keluhan bersama baik pemprop Sumut, kabupaten dan kota serta pihak swasta. Bukannya kita tidak memikirkan. Seharusnya pemerintah pusat juga memprioritaskan infrastruktur daerah. Untuk menangani infrastruktur ini, kita dan Kadin sudah bekerjasama untuk meneriakkannya,” tegasnya.(Trib)
KEK Sei Mangke Akan Tambah Lahan Tenaga Kerja Baru
Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangke juga dipastikan akan menambah lahan tenaga kerja baru khususnya di sektor industri.
Namun, Hendra Utama berharap, pemerintah daerah tidak sekedar memaksakan bahwa putra daerahnya wajib bekerja disitu. Tapi harus pula dibarengi dengan peningkatan kompetensi SDM dari masing-masing daerah.
“Kan bisa ditingkatkan dengan optimalisasi sekolah-sekolah kejuruan. Khususnya untuk bagian industri. Sehingga walaupun nantinya investornya dari asing, penyerapan tenaga kerja jadi lebih mudah asal ada kompetensinya,” katanya.
Insentif yang rencananya akan diberikan kepada daerah yang menjadi kawasan ekonomi khusus tersebut adalah fasilitas fiskal yang jauh lebih banyak dibandingkan dengan fasilitas fiskal di kawasan perdagangan bebas ( free trade zone / FTZ).
Di kawasan perdagangan bebas hanya ada pembebasan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPnBM), dan cukai.Sedangkan pada kawasan ekonomi khusus ada lima fasilitas fiskal. Pertama, impor barang ke kawasan ekonomi khusus mendapatkan penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak di pungut PPn serta PPnBM.
Kedua, penyerahan barang dari daerah pabean Indonesia lainnya (DPIL) ke kawasan ekonomi khusus mendapatkan fasilitas PPN dan PPnBM. Ketiga, mendapatkan fasilitas pajak daerah dan retribusi daerah. Keempat, diberi tambahan fasilitas PPh sesuai karakteristik zona. Kelima, memperoleh pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Sumber : Tribun Medan