Jakarta - Untuk memajukan badan usaha milik negara Kementerian BUMN harus melakukan 3 hal utama.
Ke-3 hal tersebut adalah merevisi UU No.17 tahun 2003, tidak ada lagi intervensi non korporasi ke BUMN, dan tidak ada tempat bagi non profesional berkarier di BUMN.
Demikian disampaikan pengamat BUMN, M Said Didu kepada
INILAH.COM di Jakarta Jumat malam (21/10). "Jika UU tersebut direvisi maka landasan hukum pengelolaan BUMN akan menjadi setara dengan perusahaan swasta dan perusahaan asing, sehingga BUMN mampu bersaing," kata Said Didu.
Untuk mewujudkan itu semua, lanjut Didu, saat ini yang harus segera dilakukan adalah mempercepat revisi UU No.17 tahun 2003 tentang keuangan negara tersebut. Revisi tersebut dimaksudkan agar landasan hukum pengelolaan BUMN setara dengan swasta dan asing. "Dengan revisi UU No.17/2003 pasal 2 huruf G, maka 7 UU yang selama ini menghambat agresifitas BUMN akan berkurang menjadi 3 UU saja seperti halnya perusahaan swasta," kata Said yang juga mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini.
Seperti diketahui, 7 UU yang masih dianut oleh BUMN adalah UU Perseroan Terbatas, UU Perpajakan, UU Ketenaga kerjaan, UU Keuangan Negara, UU BUMN, UU Tipikor, dan UU Pemeriksaan Keuangan. Hal itu berbeda dengan perusahan swasta yang hanya menggunakan 3 UU, UU Perseroan Terbatas, UU Perpajakan dan UU Ketenagakerjaan. [cms]/ILh
No comments:
Post a Comment