Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Saturday, March 10, 2012

19 Jabatan di Perusahaan RI "Diharamkan" Bagi Orang Asing

Jakarta. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar tidak hanya melarang posisi chief executive officer (CEO) di perusahaan yang berdomisili di Indonesia dijabat orang asing. Ada 18 jabatan penting lain di perusahaan yang "diharamkan" diduduki oleh tenaga kerja asing. Apa saja?
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012 tentang jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki tenaga kerja asing yang diteken pada 29 Februari 2012, jabatan yang dilarang untuk orang asing diantaranya:

    Direktur Personalia/Personnel Director
    Manajer Hubungan Industrial/Industrial Relation Manager
    Manajer Personalia/Human Resources Manager
    Supervisor Pengembangan Personalia/Personnel Development Supervisor
    Supervisor Perekrutan Personalia/Personnel Recruitment Supervisor
    Supervisor Penempatan Personalia/Personnel Placement Supervisor
    Supervisor Pembinaan Karir Pegawai/Employee Career Development Supervisor
    Penata Usaha Personalia/Personnel Declare Administrator
    Ahli Pengembangan Personalia dan Karir/Personnel and Careers Specialist
    Spesialis Personalia/Personnel Specialist
    Penasehat Karir/Career Advisor
    Penasehat Tenaga Kerja/Job Advisor
    Pembimbing dan Konseling Jabatan/Job Advisor and Counseling
    Perantara Tenaga Kerja/Employee Mediator
    Pengadministrasi Pelatihan Pegawai/Job Training Administrator
    Pewawancara Pegawai/Job Interviewer
    Analis Jabatan/Job Analyst
    Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai/Occupational Safety Specialist


Pada keputusan, Sabtu (10/3) itu tidak disebutkan apa alasan pemerintah melarang tenaga kerja asing untuk menduduki posisi CEO dari perusahaan yang berkedudukan di Indonesia.

Peraturan ini berlaku sejak 29 Februari 2012 saat ditandatangani oleh Muhaimin. (dtf)/MB

No comments:

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum