Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012 tentang jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki tenaga kerja asing yang diteken pada
Direktur Personalia/Personnel Director
Manajer Hubungan Industrial/Industrial Relation Manager
Manajer Personalia/Human Resources Manager
Supervisor Pengembangan Personalia/Personnel Development Supervisor
Supervisor Perekrutan Personalia/Personnel Recruitment Supervisor
Supervisor Penempatan Personalia/Personnel Placement Supervisor
Supervisor Pembinaan Karir Pegawai/Employee Career Development Supervisor
Penata Usaha Personalia/Personnel Declare Administrator
Ahli Pengembangan Personalia dan Karir/Personnel and Careers Specialist
Spesialis Personalia/Personnel Specialist
Penasehat Karir/Career Advisor
Penasehat Tenaga Kerja/Job Advisor
Pembimbing dan Konseling Jabatan/Job Advisor and Counseling
Perantara Tenaga Kerja/Employee Mediator
Pengadministrasi Pelatihan Pegawai/Job Training Administrator
Pewawancara Pegawai/Job Interviewer
Analis Jabatan/Job Analyst
Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai/Occupational Safety Specialist
Pada keputusan, Sabtu (10/3) itu tidak disebutkan apa alasan pemerintah melarang tenaga kerja asing untuk menduduki posisi CEO dari perusahaan yang berkedudukan di Indonesia.
Peraturan ini berlaku sejak 29 Februari 2012 saat ditandatangani oleh Muhaimin. (dtf)/MB
No comments:
Post a Comment