DELI SERDANG – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II membenarkan banyak  pohon sawitnya ditebang tanpa izin oleh warga di sekitar Kecamatan  Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Kami  memperkirakan ada ribuan batang pohon sawit ditebang oleh warga, di  antaranya di sekitar Kecamatan Batang Kuis,” kata Pejabat Humas PTPN II,  Rahmuddin di Tanjung Morawa, hari ini.
Sebagian besar pohon sawit yang ditebang secara ilegal itu, lanjut dia, terdiri dari tanaman yang masih produktif.
Di bekas lokasi pohon sawit yang ditebang tersebut selanjutnya didirikan rumah sederhana dan warung.
Bahkan di sebagian bekas lokasi kebun sawit yang sudah digunduli itu diperkirakan ada yang dijadikan lokasi galian C.
Disebutkannya,  lahan kebun sawit PTPN II yang menjadi sasaran penebangan liar  diperkirakan tidak jauh dari areal Bandara Kuala Namu.
Lokasi  penebangan pohon sawit itu diperkirakan gencar terjadi sejak pembangunan  proyek bandara internasional itu dimulai sekitar empat tahun lalu.
Dia  menambahkan, manajemen PTPN II selama ini telah mengalokasikan sejumlah  dana untuk menanam dan memelihara tanaman sawit yang ditebang secara  ilegal tersebut.
PTPN II selaku Badan Usaha Milik Negara, menurut  dia, secara ekonomi banyak dirugikan akibat aksi penebangan pohon sawit  tersebut.
Untuk mengetahui secara rinci total kerugian akibat  kasus penebangan liar, pihaknya hingga kini masih melakukan pendataan di  lapangan.
Kasus penebangan pohon sawit secara ilegal itu telah pula dilaporkan oleh manajemen PTPN II kepada Polres Deli Serdang.
“Kami  berharap kepada lembaga penegak hukum agar menjatuhkan sanksi tegas  terhadap para pelaku penebangan pohon sawit tersebut,” tambahnya.
Rahmuddin  mengakui, sebagian areal kebun yang pohon sawitnya telah ditebang itu  merupakan lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN II.
Namun sebelum  pemerintah mengeluarkan keputusan kepada siapa lahan itu diserahkan  pengelolaannya, kata dia, pihak PTPN II berhak memanfaatkan lahan  tersebut untuk ditanami jenis tanaman produktif.
“Hingga kini  PTPN II masih diberi hak oleh pemerintah untuk mengelola lahan yang  selama ini diklaim oleh warga sebagai lahan eks HGU,” katanya.
Editor: PRAWIRA SETIABUDI
(dat18/antara)

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
 
No comments:
Post a Comment