Menteri Pertanian Suswono mengemukakannya di Jakarta, Senin (5/3). "Lembaga sertifikasi yang sudah mengajukan untuk menjadi lembaga penilai sebanyak 12. Maka diharapkan sertifikasi ISPO dapat dilaksanakan akhir Maret atau April 2012 ini," kata Suswono.Sesuai dengan ketentuan, lembaga sertifikasi harus mempersiapkan auditornya untuk melaksanakan audit. Kebijakan ini tertuang, dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 19/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
"Hari ini sedang diadakan pelatihan auditor ISPO di hotel Bidakara dengan peserta 44 orang, Desember 2011 lalu telah dilatih 21 orang, bulan April 2012 direncanakan akan dilatih lagi sebanyak 30 orang," kata Suswono lagi.
Standar minyak sawit lestari atau Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) akan diwajibkan untuk seluruh pelaku industri sawit di Tanah Air. Rencananya, semua pelaku sawit termasuk industri sawit harus sudah memiliki sertifikasi ISPO paling lambat 31 Desember 2014.
Ketentuan sertifikasi ISPO secara prinsip mulai berlaku tahun 2011 lalu, namun ada proses transisi. Kemudian mulai Maret 2012 menjadi wajib untuk yang sudah siap, dan kemudian pada tahu 2014 wajib untuk semua pelaku sawit.
Kebijakan pemerintah untuk memberlakukan ISPO sebagai antisipasi perlakuan negara-negara importir minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Pelaku pasar biasanya hanya mau membeli apabila perusahaan eksportir itu sudah memiliki sertifikat RSPO. (dtf)/MB
"Hari ini sedang diadakan pelatihan auditor ISPO di hotel Bidakara dengan peserta 44 orang, Desember 2011 lalu telah dilatih 21 orang, bulan April 2012 direncanakan akan dilatih lagi sebanyak 30 orang," kata Suswono lagi.
Standar minyak sawit lestari atau Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) akan diwajibkan untuk seluruh pelaku industri sawit di Tanah Air. Rencananya, semua pelaku sawit termasuk industri sawit harus sudah memiliki sertifikasi ISPO paling lambat 31 Desember 2014.
Ketentuan sertifikasi ISPO secara prinsip mulai berlaku tahun 2011 lalu, namun ada proses transisi. Kemudian mulai Maret 2012 menjadi wajib untuk yang sudah siap, dan kemudian pada tahu 2014 wajib untuk semua pelaku sawit.
Kebijakan pemerintah untuk memberlakukan ISPO sebagai antisipasi perlakuan negara-negara importir minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Pelaku pasar biasanya hanya mau membeli apabila perusahaan eksportir itu sudah memiliki sertifikat RSPO. (dtf)/MB
No comments:
Post a Comment