LABUHANBATU : Buruh panen buah kelapa sawit  di perkebunan PT Cisadane Sawit Raya  (CSR) Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu menuntut kenaikan  tarif premi yang selama ini hanya dihargai 27 rupiah perkilogram buah  kelapa sawit. “Jika hasil panenan buruh itu melebihi basis
borong yang telah ditentukan, maka akan diberikan premi atau tarif  tambahan sebesar 27 rupiah perkilonya. Nah, tarif premi itulah yang kita  tuntut untuk dinaikkan, karena 27 rupiah itu menurut kita sudah tidak layak  lagi,” jelas salahseorang buruh panen PT CSR, S Simanjuntak (37), Senin  19 Maret 2012.
Dikatakannya, selain menuntut kenaikan tarif premi, buruh panen di  perusahaan perkebunan itu juga menuntut diturunkannya basis borong buah
kelapa sawit yang selama ini telah ditentukan pihak perusahaan, yakni  buruh panen harus dapat memanen buah kelapa sawit sebanyak 1200 kilogram
perharinya. “Bayangkan saja, seorang buruh itu diwajibkan memanen  sebanyak 1200 kilogram perhari. Tentunya itu bukanlah pekerjaan yang  mudah. Untuk
itu kita menuntut basis boroh itu diturunkan,” tandasnya.
Ditambahkannya, jika tuntutan itu tidak segera dipenuhi pihak  perusahaan, maka ratusan buruh panen perkebunan tersebut akan melakukan  aksi mogok
kerja hingga tuntutan tersebut dipenuhi pihak perusahaan. “Sekitar  seminggu yang lalu kita sudah melakukan aksi mogok menuntut kenaikan  premi itu.
Namun sepertinya perusahaan tidak mengindahkannya, hingga kita berencana  akan kembali melakukan mogok kerja dalam waktu dekat,” terangnya.
Terpisah, Kepala Bagian Umum PT CSR Kecamatan Bilah Hilir Wahyudi kepada  wartawan mengatakan jika tuntutan kenaikan tarif premi itu telah  ditanggai
pihak perusahaan. Namun ironisnya, pihak perusahaan akan menaikkan tarif  premi itu hanya sebesar 1 rupiah. “Sebelumnya tarif premi yang diterima
buruh panen itu sebesar 27 rupiah untuk setiap kilogram buah kelapa  sawit. Jadi pihak perusahaan akan menaikkan tarif premi itu menjadi 28  rupiah
perkilonya. Jadi kenaikannya itu sebesar 1 rupiah,” jelasnya.
Dikatakannya, keputusan hanya menaikkan premi sebesar satu rupiah itu  adalah keputusan direksi yang sebelumnya telah dipertimbangkan. “Menurut
perusahaan, kenaikan satu rupiah itu sudah layak diterima para buruh panen,” ujarnya.
(fh)/EkspN Selasa, 20 Maret 2012 | 06:19:24

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
 
No comments:
Post a Comment