Langkat. Dinas Tenaga Kerja dan  Transmigrasi (Disnakertran) Langkat, gagal melakukan mediasi antara  ribuan buruh eks PTPN 2 dengan PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) di  Langkat. Sudah lebih 2 tahun konflik internal di BUMN perkebunan ini  belum selesai. Pasalnya, 60 persen sahamnya dijual kepada PT LNK yang  berasal dari Malaysia.
 Tanpa memberikan  penjelasan ataupun pemberitahuan, Manajemen PT LNK mangkir dari undangan  mediasi. "Sejatinya, upaya mendudukkan pihak Manajemen PT LNK dan  karyawan sebagai upaya mediasi digelar Kamis (8/3), namun tanpa  penjelasan apa-apa yang diberikan Manejemen PT LNK membuat agenda  menemui jalan buntu," kata Syaiful Abdi Kepala Disnakertran Langkat  ketika dihubungi Jumat (9/3).
Sejauh ini, Disnakertran tidak  memiliki kekuatan hokum, sebab duduk persoalan yang mencuat di antara  kedua belah pihak ditengarai hanya persoalan salah komunikasi saja.
"Untuk  mengambil sebuah kebijakan, kita tidak memiliki kekuatan. Masalahnya,  kemudian muncul di antara kedua pihak. Kuat dugaan memang salah  komunikasi, sedangkan ketenagakerjaannya nihil," kata Syaiful.
Sejumlah  karyawan dikontrakkan PTPN2 kepada PT LNK, merupakan karyawan kebun  milik BUMN yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunanan (SP-BUN)  dan Serikat Pekerja Merdeka (SPM) dengan bergerombol mendatangi kantor  Disnakertrans Kamis lalu.
Tujuannya menghadiri undangan mediasi  yang difasilitatori Disnakertrans, untuk bertemu Manajemen perusahaan.  Namun, sampai batas waktu ditentukan pihak Manajemen tak kunjung datang  membuat perwakilan karyawan di kedua wadah balik kanan. Sontak saja,  suasana riuh bernada kesal, menggema dari karyawan yang sekaligus  berjanji meneruskan aksi mogok kerja.
Diketahui, sejak Senin lalu  sebagian buruh PT LNK itu kembali mogok bekerja, seperti yang mereka  lakukan tahun 2010 dan 2011 lalu. Tahun 2012 ini, mereka mogok kerja  sambil meminta Manajemen PT LNK memperhatikan tentang penumbangan pohon  sawit masih produktif (TM), yakni tanaman tahun 2002-2003 dan tahun  tanam 1995-1996 dan 1998. Selanjutnya agar upah karyawan di rayon tengah  disesuaikan upah minimum kabupaten (UMK).
Buruh juga meminta  petugas poliklinik dikembalikan ke Afdeling masing-masing, mengaktifkan  petugas keagamaan yang kosong di Afdeling. Paling terparah, pasokan TBS  ke PKS Gohor Lama minim sehingga mengakibatkan pendapatan karyawan  berkurang. (misno)/MB

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
 
No comments:
Post a Comment