Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Tuesday, November 26, 2013

2014, UMK Siantar Rp 1,5 Juta

Pematangsiantar. Upah Minimum Kota (UMK) Pematangsiantar tahun 2014 ditetapkan sebesar Rp 1.506.000 atau naik sebesar Rp 131 ribu dari sebelumnya Rp 1.375.000. "Kami sudah mengusulkan besaran UMK itu ke provinsi, tinggal menunggu surat penetapannya. Jika penetapan dari provinsi tak mengeluarkan surat penetapannya, kita akan tetap memberlakukannya mulai bulan Januari 2014," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja (Kadissosnaker) Kota Pematangsiantar, Baren Alijoyo Purba yang juga Ketua Dewan Pengupahan Kota Siantar, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/11).

Dijelaskan Baren, sebenarnya, sesuai hasil survei 60 komponen kebutuhan hidup layak, di Pasar Dwikora dan Pasar Horas, serta hasil rapat Dewan Pengupahan yang terdiri dari Apindo, serikat buruh atau serikat pekerja, akademisi dan pemerintah, UMK Siantar untuk tahun 2014, ditetapkan sebesar Rp 1.503.770 per bulan.

"Namun, sehubungan dengan Peraturan Menakertrans Nomor 7 Tahun 2013, yang menyatakan bahwa UMK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi, sebesar Rp 1.505.850, maka kita mengusulkannya kepada Gubsu menjadi Rp 1.506.000," terangnya.

Baren juga berharap, dengan upah yang diusulkan itu pihak perusahaan tetap dapat beroperasi dan memberlakukannya per Januari mendatang. (samsudin harahap)

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum