Dijelaskan Baren, sebenarnya, sesuai hasil survei 60 komponen kebutuhan hidup layak, di Pasar Dwikora dan Pasar Horas, serta hasil rapat Dewan Pengupahan yang terdiri dari Apindo, serikat buruh atau serikat pekerja, akademisi dan pemerintah, UMK Siantar untuk tahun 2014, ditetapkan sebesar Rp 1.503.770 per bulan.
"Namun, sehubungan dengan Peraturan Menakertrans Nomor 7 Tahun 2013, yang menyatakan bahwa UMK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi, sebesar Rp 1.505.850, maka kita mengusulkannya kepada Gubsu menjadi Rp 1.506.000," terangnya.
Baren juga berharap, dengan upah yang diusulkan itu pihak perusahaan tetap dapat beroperasi dan memberlakukannya per Januari mendatang. (samsudin harahap)