Pematangsiantar. Upah Minimum Kota (UMK) Pematangsiantar
tahun 2014 ditetapkan sebesar Rp 1.506.000 atau naik sebesar Rp 131 ribu
dari sebelumnya Rp 1.375.000.
"Kami sudah mengusulkan besaran UMK itu ke provinsi,
tinggal menunggu surat penetapannya. Jika penetapan dari provinsi tak
mengeluarkan surat penetapannya, kita akan tetap memberlakukannya mulai
bulan Januari 2014," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja
(Kadissosnaker) Kota Pematangsiantar, Baren Alijoyo Purba yang juga
Ketua Dewan Pengupahan Kota Siantar, saat ditemui di ruang kerjanya,
Rabu (20/11).
Dijelaskan Baren, sebenarnya, sesuai hasil survei
60 komponen kebutuhan hidup layak, di Pasar Dwikora dan Pasar Horas,
serta hasil rapat Dewan Pengupahan yang terdiri dari Apindo, serikat
buruh atau serikat pekerja, akademisi dan pemerintah, UMK Siantar untuk
tahun 2014, ditetapkan sebesar Rp 1.503.770 per bulan.
"Namun,
sehubungan dengan Peraturan Menakertrans Nomor 7 Tahun 2013, yang
menyatakan bahwa UMK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum
Provinsi, sebesar Rp 1.505.850, maka kita mengusulkannya kepada Gubsu
menjadi Rp 1.506.000," terangnya.
Baren juga berharap, dengan
upah yang diusulkan itu pihak perusahaan tetap dapat beroperasi dan
memberlakukannya per Januari mendatang. (samsudin harahap)