Ketua
Umum Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (SP-BUN) Tuhubangun
mengatakan, penyerobotan lahan seluas 10 hektare oleh warga sekitar
dinilai tidak memiliki dasar.
Penyerobotan dan perusakan pohon teh ini telah dilakukan warga sejak 2012 lalu. Tanaman teh yang dirusak warga ini berada di areal perkebunan blok Pajaten Kebun Kertamanah milik PTPN VIII.
"Sebagai pekerja, jelas kami merasa terganggu oleh masyarakat yang merusak lahan tempat kami kerja. Jelas sekali lahan tersebut adalah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII, bukan tanah masyarakat," kata Tuhubangun di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Jumat (1/11/2013).
Menurut Tuhubungan, para pekerja dari PTPN VIII yang hadir dalam aksi unjuk rasa tandingan dari Baraya Tani pada 16 Oktober ini diikuti sekitar 2.000 orang. Baraya Tani yang merupakan warga Desa Tarumajaya itu, menuntut tanah carik desa di lahan PTPN VIII.
"Kedatangan kami ke sini ingin mempertahankan tempat kerja kami. Gara-gara penyerobotan lahan oleh masyarakat, 100 orang rekan kami sudah tidak bekerja. Sehingga tidak benar kalau ada isu kami dari SP-BUN mau mengambil hak mereka," jelasnya.
Aksi unjuk rasa ribuan buruh PTPN VIII ini sempat terjadi kericuhan. Aksi saling dorong di gerbang masuk Pemkab Bandung, antara petugas dan buruh terjadi saat mereka memaksa masuk ke dalam kompleks Pemkab Bandung.
Namun, kericuhan yang juga diwarnai saling lempar itu, mereda setelah beberapa perwakilan buruh diizinkan masuk untuk beraudiensi dengan anggota DPRD Kabupaten Bandung. [hus]
Senin, 04 Nopember 2013
Oleh: Dani R Nugraha
http://www.inilahkoran.com/read/detail/2043464/buruh-ptpn-viii-minta-penyerobotan-lahan-dihentian
Ribuan Pekerja Perkebunan Unjuk Rasa ke DPRD
SOREANG, (PRLM).- Ribuan pekerja PT Perkebunan
Nusantara (PN) VIII Kebun Kertamanah berunjuk rasa ke DPRD dan Pemkab
Bandung, Jumat (1/11/2013) meminta agar perambahan kebun di Desa
Tarumajaya, Kec. Kertasari bisa dihentikan. Akibat perambahan seluas 25
hektare sehingga 100 pekerja kehilangan penghasilannya...
"Kami menuntut keadilan hukum dan hak PTPN VIII Blok Pejaten seluas 25 hektare yang sejak tahun 2012 dirambah masyarakat petani setempat," kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (SP-Bun), Tuhubangun, didampingi Kepala SP-Bun PTPN VIII, Dida S. Maolana.
Menurut Tuhubangun, semua instansi apalagi perorangan dan kelompok tak bisa meminta tanah HGU perkebunan tanpa melalui mekanisme yang telah diatur. "Apalagi sejak tahun 2012 para petani Desa Tarumajaya sudah merambah kebun teh seluas 25 hektare sehingga 100 pekerja kehilangan penghasilannya," ujarnya.
Tuhubangun membantah kalau pihaknya ingin mengambil alih milik petani, padahal petani sendiri yang merambah kebun teh. "Kami hanya ingin mempertahankan lahan kerja kami. Apalagi para pekerja sudah terintimidasi sejak tahun 2012 akibat perambahan ini," jelasnya.(A-71/A-147)***
"Kami menuntut keadilan hukum dan hak PTPN VIII Blok Pejaten seluas 25 hektare yang sejak tahun 2012 dirambah masyarakat petani setempat," kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (SP-Bun), Tuhubangun, didampingi Kepala SP-Bun PTPN VIII, Dida S. Maolana.
Menurut Tuhubangun, semua instansi apalagi perorangan dan kelompok tak bisa meminta tanah HGU perkebunan tanpa melalui mekanisme yang telah diatur. "Apalagi sejak tahun 2012 para petani Desa Tarumajaya sudah merambah kebun teh seluas 25 hektare sehingga 100 pekerja kehilangan penghasilannya," ujarnya.
Tuhubangun membantah kalau pihaknya ingin mengambil alih milik petani, padahal petani sendiri yang merambah kebun teh. "Kami hanya ingin mempertahankan lahan kerja kami. Apalagi para pekerja sudah terintimidasi sejak tahun 2012 akibat perambahan ini," jelasnya.(A-71/A-147)***
http://www.pikiran-rakyat.com/node/257038