PEKANBARU–Pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V bakal mengganti
lahan seluas 2.800 hektare yang dianggap sebagai warisan nenek moyang
warga Desa Sinama Nenek, Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
“Lahan yang dituntut saat ini tidak lagi bisa diselesaikan. Maka
dicari jalan keluarnya lainnya yakni dengan penggantian lahan baru,”
kata Humas PTPN V Friando Panjaitan dihubungi di Pekanbaru, Selasa
(5/11/2013).
Keputusan itu diambil sebagai upaya perusahaan untuk mengakhiri
perseteruan dengan sejumlah warga yang kerap mengaku sebagai warga
tempatan.
Sampai saat ini, demikian Panjaitan, pihaknya masih tengah mengusahakan lahan pengganti bagi warga Desa Sinama Nenek.
“Kalau bisa besok kenapa tidak. Namun semuanya itu-kan butuh proses.
Targetnya sebelum akhir tahun 2013 ini lahan tersebut sudah didapat,”
kata dia.
Panjaitan mengatakan, perusahaan terus bekerja keras untuk
mendapatkan lahan tersebut dan berharap persoalan konflik memperebutkan
lahan antara masyarakat dengan PTPN-V dapat diselesaikan dengan baik.
“Jangan ada lagi keributan sampai bentrok seperti kemarin. Itu harapan kami makanya dicarikan solusi ini,” katanya.
Ia mengatakan, kiat yang dilakukan untuk menerapkan lahan pengganti
tersebut yakni dengan pola kemitraan Kelompok Kredit Primer Anggota
(KKPA).
Sangat diharapkan, demikian Panjaitan, dengan pola yang ditawarkan
ini, masyarakat juga akan mampu menerimanya dan tidak ada lagi
perseteruan antara kedua belah pihak.
Dia mengatakan, bahwa sampai saat ini berbagai langkah telah ditempuh perusahaan untuk secepatnya mendapatkan lahan tersebut.
“Upaya-upaya yang dimaksud diantaranya yakni dengan membentuk tim
internal pencari lahan, menyurati kepala daerah untuk pembentukan tim
terpadu, hingga turun kelapangan bersama-sama masyarakat Desa Sinama
Nenek. Tujuannya meninjau lahan itu,” kata dia.
Untuk diketahui, bahwa pada akhir Oktober 2013 antara warga tempatan
dan massa bayaran dari organiasi masyarakat bentrok dengan karyawan PTPN
V di Desa Sinama Nenek yang dipicu oleh sengketa lahan seluas 2.800
hektare yang kini dikelola perusahaan.
Terkait peristiwa itu, Polda Riau telah menetapkan 18 sebagai tersangka dari 38 orang yang sempat diperiksa.
Dalam kasus ini, kepolisian setempat juga bakal memeriksa pihak PTPN V
untuk memberikan penjelasan status lahan yang dipermasalahan oleh warga
tempatan itu.(ant/msi)
Oleh Master Sihotang
on Nov 5th, 2013