Jakarta. Kalangan profesional dari BUMN dan swasta memiliki peluang menjadi direksi di BUMN. Namun untuk menjadi bos di BUMN, ada syarat
yang harus dimiliki. Apa saja?
Dalam Peraturan Menteri BUMN nomor:
Per-16/MBU/2012 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi
BUMN disebutkan, calon direksi harus memenuhi prasyarat formal dan
materiil.
Persyaratan formal yang dimaksud adalah orang
perorangan, mampu melaksanakan perbuatan hukum, dan tidak pernah
dinyatakan pailit.
"Tidak pernah menjadi anggota direksi atau
anggota dewan komisaris/dewan pegawas yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu BUMN, dan atau perusahaan dinyatakan pailit. Tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan
negara, BUMN dan atau perusahaan," jelas Peraturan Menteri BUMN tersebut
seperti dikutip detikFinance, Kamis (28/11/2013).
Persyaratan
selanjutnya adalah ketentuan materiil. Dalam ketentuan materiil itu
disebutkan calon direksi BUMN harus memiliki pengalaman (memiliki rekam
jejak
keberhasilan dalam pengurus BUMN/perusahaan/lebaga tempat bekerja),
keahlian (pengetahuan memadai di BUMN, pemahaman manajemen, dan tata
kelola perusahaan serta kemampuan merumuskan dan melaksanakan kebijakan
strategis dalam rangka pengembangan BUMN).
Ketentuan lainnya
dalam persyaratan materiil ini adalah integritas. Dalam integritas,
seseorang calon tidak pernah terlibat pada perbuatan rekayasa dan
praktik-praktik menyimpang dalam pengurusan BUMN/perusahaan/lembaga
tepat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan serta perbuatan
cidera janji yang dapat dikatagorikan tidak memenuhi komitmen yang telah
disepakati dengan BUMN/perusahaan/lembaga tempat yang bersangkutan
bekerja sebelum pencalonan.
"Perbuatan yang dikatagorikan dapat
memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada pribadi calon anggota
direksi, pegawai BUMN/perusahaan/lembaga tempat yang bersangkutan
bekerja dan perbuatan yang dikatgorikan sebagai pelanggaran terhadap
ketentuan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip pengurusan yang sehat,"
jelasnya.
Poin pada persyaratan materiil lainnya adalah
kepemimpinan. Pada poin ini seorang calon direski harus mampu
memformulasikan dan mengartikulasikan visi perusahaan, mengarahkan
karyawan dan pejabat perusahaan agar melakukan sesuatu mewujudkan tujuan
perusahaan.
Poin kepemimpinan lainnya adalah membangkitkan
semangat dan memberikan motivasi kepada pejabat dan karyawan perusahaan
untuk mampu mewujudkan tujuan perusahaan.(dtf)
http://mdn.biz.id/n/64899/