Jakarta. Kalangan profesional dari BUMN dan swasta memiliki peluang menjadi direksi di BUMN. Namun untuk menjadi bos di BUMN, ada syarat
 yang harus dimiliki. Apa saja? 
Dalam Peraturan Menteri BUMN nomor: 
Per-16/MBU/2012 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi 
BUMN disebutkan, calon direksi harus memenuhi prasyarat formal dan 
materiil.
              
            
            
              
                Persyaratan formal yang dimaksud adalah orang 
perorangan, mampu melaksanakan perbuatan hukum, dan tidak pernah 
dinyatakan pailit.
"Tidak pernah menjadi anggota direksi atau 
anggota dewan komisaris/dewan pegawas yang dinyatakan bersalah 
menyebabkan suatu BUMN, dan atau perusahaan dinyatakan pailit. Tidak 
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan 
negara, BUMN dan atau perusahaan," jelas Peraturan Menteri BUMN tersebut
 seperti dikutip detikFinance, Kamis (28/11/2013).
Persyaratan 
selanjutnya adalah ketentuan materiil. Dalam ketentuan materiil itu 
disebutkan calon direksi BUMN harus memiliki pengalaman (memiliki rekam 
jejak
 keberhasilan dalam pengurus BUMN/perusahaan/lebaga tempat bekerja), 
keahlian (pengetahuan memadai di BUMN, pemahaman manajemen, dan tata 
kelola perusahaan serta kemampuan merumuskan dan melaksanakan kebijakan 
strategis dalam rangka pengembangan BUMN).
Ketentuan lainnya 
dalam persyaratan materiil ini adalah integritas. Dalam integritas, 
seseorang calon tidak pernah terlibat pada perbuatan rekayasa dan 
praktik-praktik menyimpang dalam pengurusan BUMN/perusahaan/lembaga 
tepat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan serta perbuatan 
cidera janji yang dapat dikatagorikan tidak memenuhi komitmen yang telah
 disepakati dengan BUMN/perusahaan/lembaga tempat yang bersangkutan 
bekerja sebelum pencalonan.
"Perbuatan yang dikatagorikan dapat 
memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada pribadi calon anggota 
direksi, pegawai BUMN/perusahaan/lembaga tempat yang bersangkutan
 bekerja dan perbuatan yang dikatgorikan sebagai pelanggaran terhadap 
ketentuan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip pengurusan yang sehat," 
jelasnya.
Poin pada persyaratan materiil lainnya adalah 
kepemimpinan. Pada poin ini seorang calon direski harus mampu 
memformulasikan dan mengartikulasikan visi perusahaan, mengarahkan 
karyawan dan pejabat perusahaan agar melakukan sesuatu mewujudkan tujuan
 perusahaan. 
Poin kepemimpinan lainnya adalah membangkitkan 
semangat dan memberikan motivasi kepada pejabat dan karyawan perusahaan 
untuk mampu mewujudkan tujuan perusahaan.(dtf)
              http://mdn.biz.id/n/64899/

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
