Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Thursday, November 28, 2013

Ini Syarat Untuk Bisa Menjadi Bos BUMN

Jakarta. Kalangan profesional dari BUMN dan swasta memiliki peluang menjadi direksi di BUMN. Namun untuk menjadi bos di BUMN, ada syarat yang harus dimiliki. Apa saja?
Dalam Peraturan Menteri BUMN nomor: Per-16/MBU/2012 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi BUMN disebutkan, calon direksi harus memenuhi prasyarat formal dan materiil. Persyaratan formal yang dimaksud adalah orang perorangan, mampu melaksanakan perbuatan hukum, dan tidak pernah dinyatakan pailit.

"Tidak pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris/dewan pegawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN, dan atau perusahaan dinyatakan pailit. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN dan atau perusahaan," jelas Peraturan Menteri BUMN tersebut seperti dikutip detikFinance, Kamis (28/11/2013).

Persyaratan selanjutnya adalah ketentuan materiil. Dalam ketentuan materiil itu disebutkan calon direksi BUMN harus memiliki pengalaman (memiliki rekam jejak keberhasilan dalam pengurus BUMN/perusahaan/lebaga tempat bekerja), keahlian (pengetahuan memadai di BUMN, pemahaman manajemen, dan tata kelola perusahaan serta kemampuan merumuskan dan melaksanakan kebijakan strategis dalam rangka pengembangan BUMN).

Ketentuan lainnya dalam persyaratan materiil ini adalah integritas. Dalam integritas, seseorang calon tidak pernah terlibat pada perbuatan rekayasa dan praktik-praktik menyimpang dalam pengurusan BUMN/perusahaan/lembaga tepat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan serta perbuatan cidera janji yang dapat dikatagorikan tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan BUMN/perusahaan/lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan.

"Perbuatan yang dikatagorikan dapat memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada pribadi calon anggota direksi, pegawai BUMN/perusahaan/lembaga tempat yang bersangkutan bekerja dan perbuatan yang dikatgorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip pengurusan yang sehat," jelasnya.

Poin pada persyaratan materiil lainnya adalah kepemimpinan. Pada poin ini seorang calon direski harus mampu memformulasikan dan mengartikulasikan visi perusahaan, mengarahkan karyawan dan pejabat perusahaan agar melakukan sesuatu mewujudkan tujuan perusahaan.

Poin kepemimpinan lainnya adalah membangkitkan semangat dan memberikan motivasi kepada pejabat dan karyawan perusahaan untuk mampu mewujudkan tujuan perusahaan.(dtf) http://mdn.biz.id/n/64899/

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum