Medan.
Ternyata, di Sumatera Utara (Sumut) belum ada perkebunan kelapa sawit
yang memiliki sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) karena
masih sedang proses.
Kepala Dinas Perkebunan Sumut, Aspan Sofian Batubara
kepada MedanBisnis, Rabu (13/11) di Medan, mengatakan, sosialisasi
mengenai kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk mengikuti
ISPO sudah lama dilakukan. Namun, saat ini belum ada yang memilikinya.
Dikatakannya,
di Sumut terdapat 342 unit kebun yang seharusnya memiliki ISPO, di mana
187 diantaranya sudah diklasifikasi. Dari angka tersebut 45 unit kebun
yang ditangani provinsi, dalam hal ini Dinas Perkebunan Sumut untuk
diklasifikasi kelayakannya mengurus ISPO selebihnya oleh pemerintah
kabupaten. "Dari situ kita membuat klasifikasi unit kebunnya berdasarkan
kelas, dan hanya kelas 1, 2 dan 3," ungkapnya.
Ia menjelaskan,
dari yang sudah diklasifikasikan, 3 unit kebun masuk dalam kelas 1.
Kemudian, kelas 2 ada 29 unit kebun dan kelas 3 ada 8 unit. "Kelas 4
tidak ada tapi kelas 5 ada 8 unit kebun. Ini yang sudah selesai untuk
klasifikasi kelasnya, dan saat ini sudah ada 3 unit kebun yang sedang
dalam proses ISPO," katanya tanpa merinci lokasi dan nama unit kebunnya.
Dengan masih sedikitnya jumlah unit kebun yang dalam proses
ISPO, perusahaan diminta untuk segera mengurus ISPO. Begitu juga kepada
pemerintah kabupaten agar mempermudah proses klasifikasi unit kebun.
"Kita mengimbau kabupaten agar memudahkan proses klasifikasi unit
kebun," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini sudah 850.000
lahan sawit di Indonesia yang sudah memiliki sertifikat dari Roundtable
Sustainable Palm Oil (RSPO). Baik RSPO maupun ISPO merupakan
prasyaratan utama agar produk kelapa sawitnya diperbolehkan memasuki
pasar ekspor.
Perbedaannya, RSPO masih bersifat vouluntary atau sukarela sedangkan untuk ISPO bersifat mandatory atau wajib. (dewantoro)
http://mdn.biz.id/n/61820/