Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Monday, November 18, 2013

Belum Ada Kebun di Sumut Miliki ISPO

Medan. Ternyata, di Sumatera Utara (Sumut) belum ada perkebunan kelapa sawit yang memiliki sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) karena masih sedang proses.

Kepala Dinas Perkebunan Sumut, Aspan Sofian Batubara kepada MedanBisnis, Rabu (13/11) di Medan, mengatakan, sosialisasi mengenai kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk mengikuti ISPO sudah lama dilakukan. Namun, saat ini belum ada yang memilikinya.

Dikatakannya, di Sumut terdapat 342 unit kebun yang seharusnya memiliki ISPO, di mana 187 diantaranya sudah diklasifikasi. Dari angka tersebut 45 unit kebun yang ditangani provinsi, dalam hal ini Dinas Perkebunan Sumut untuk diklasifikasi kelayakannya mengurus ISPO selebihnya oleh pemerintah kabupaten. "Dari situ kita membuat klasifikasi unit kebunnya berdasarkan kelas, dan hanya kelas 1, 2 dan 3," ungkapnya.

Ia menjelaskan, dari yang sudah diklasifikasikan, 3 unit kebun masuk dalam kelas 1. Kemudian, kelas 2 ada 29 unit kebun dan kelas 3 ada 8 unit. "Kelas 4 tidak ada tapi kelas 5 ada 8 unit kebun. Ini yang sudah selesai untuk klasifikasi kelasnya, dan saat ini sudah ada 3 unit kebun yang sedang dalam proses ISPO," katanya tanpa merinci lokasi dan nama unit kebunnya.

Dengan masih sedikitnya jumlah unit kebun yang dalam proses ISPO, perusahaan diminta untuk segera mengurus ISPO. Begitu juga kepada pemerintah kabupaten agar mempermudah proses klasifikasi unit kebun. "Kita mengimbau kabupaten agar memudahkan proses klasifikasi unit kebun," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini sudah 850.000 lahan sawit di Indonesia yang sudah memiliki sertifikat dari Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO). Baik RSPO maupun ISPO merupakan prasyaratan utama agar produk kelapa sawitnya diperbolehkan memasuki pasar ekspor.

Perbedaannya, RSPO masih bersifat vouluntary atau sukarela sedangkan untuk ISPO bersifat mandatory atau wajib. (dewantoro)


 http://mdn.biz.id/n/61820/

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum