Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Friday, November 8, 2013

Permentan 98, Tangkis Kampanye Hitam Produk Sawit

Jakarta - Kementerian Pertanian menjelaskan hadirnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 98 secara samar merupakan salah satu upaya menangkis kampanye hitam negara barat terhadap kelapa sawit nasional.

Wakil Menteri Pertanian, Rusman Heriawan mengatakan proses Permentan 98 merupakan hasil revisi Permentan 26. "Permentan 98 menjawab secara tidak langsung untuk mengkounter black compaign barat terhadap sawit," ujar Rusman saat mensosialisasikan permentan no 98 kepada kepala daerah di Bandung, Kamis (7/11/2013).

Rusman meminta kepala daerah agar menjalankan Permentan 98. Salah satu butirnya pembatasan lus lahan perkebunan kelapa sawit maksimal satu holding 100 ribu hektar (ha).

Jika kepala daerah tidak bisa menerapkan Permenta 98 tersebut, Kementerian Dalam Negeri dapat menegur. "Menteri Dalam Negeri dapat menegur itu dasarnya Permentan 98 ini," ucap Rusman.

Untuk itu, lanjut Rusman, kepala daerah harus selektif dan hati-hati dalam memberikan izin pembukaan lahan perkebunan sawit. Jika alasan perusahaan untuk produksi dapat bertambah bisa menggunakan teknologi.

"Tujuannya agar tidak ada penguasaan perkebunan pada satu atau dua perusahaan sawit saja," tuturnya. [hid]

 http://ekonomi.inilah.com/read/detail/2045155/permentan-98-tangkis-kampanye-hitam-produk-sawit#.UoIaXycqSvA

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum