Jakarta - Kementerian Pertanian menjelaskan hadirnya Peraturan
Menteri Pertanian (Permentan) 98 secara samar merupakan salah satu upaya
menangkis kampanye hitam negara barat terhadap kelapa sawit nasional.
Wakil
Menteri Pertanian, Rusman Heriawan mengatakan proses Permentan 98
merupakan hasil revisi Permentan 26. "Permentan 98 menjawab secara tidak
langsung untuk mengkounter black compaign barat terhadap sawit," ujar
Rusman saat mensosialisasikan permentan no 98 kepada kepala daerah di
Bandung, Kamis (7/11/2013).
Rusman meminta kepala daerah agar
menjalankan Permentan 98. Salah satu butirnya pembatasan lus lahan
perkebunan kelapa sawit maksimal satu holding 100 ribu hektar (ha).
Jika
kepala daerah tidak bisa menerapkan Permenta 98 tersebut, Kementerian
Dalam Negeri dapat menegur. "Menteri Dalam Negeri dapat menegur itu
dasarnya Permentan 98 ini," ucap Rusman.
Untuk itu, lanjut
Rusman, kepala daerah harus selektif dan hati-hati dalam memberikan izin
pembukaan lahan perkebunan sawit. Jika alasan perusahaan untuk produksi
dapat bertambah bisa menggunakan teknologi.
"Tujuannya agar tidak ada penguasaan perkebunan pada satu atau dua perusahaan sawit saja," tuturnya. [hid]
http://ekonomi.inilah.com/read/detail/2045155/permentan-98-tangkis-kampanye-hitam-produk-sawit#.UoIaXycqSvA