Jakarta - Kementerian Pertanian menjelaskan hadirnya Peraturan 
Menteri Pertanian (Permentan) 98 secara samar merupakan salah satu upaya
 menangkis kampanye hitam negara barat terhadap kelapa sawit nasional.
Wakil
 Menteri Pertanian, Rusman Heriawan mengatakan proses Permentan 98 
merupakan hasil revisi Permentan 26. "Permentan 98 menjawab secara tidak
 langsung untuk mengkounter black compaign barat terhadap sawit," ujar 
Rusman saat mensosialisasikan permentan no 98 kepada kepala daerah di 
Bandung, Kamis (7/11/2013).
Rusman meminta kepala daerah agar 
menjalankan Permentan 98. Salah satu butirnya pembatasan lus lahan 
perkebunan kelapa sawit maksimal satu holding 100 ribu hektar (ha).
Jika
 kepala daerah tidak bisa menerapkan Permenta 98 tersebut, Kementerian 
Dalam Negeri dapat menegur. "Menteri Dalam Negeri dapat menegur itu 
dasarnya Permentan 98 ini," ucap Rusman.
Untuk itu, lanjut 
Rusman, kepala daerah harus selektif dan hati-hati dalam memberikan izin
 pembukaan lahan perkebunan sawit. Jika alasan perusahaan untuk produksi
 dapat bertambah bisa menggunakan teknologi.
"Tujuannya agar tidak ada penguasaan perkebunan pada satu atau dua perusahaan sawit saja," tuturnya. [hid]
 http://ekonomi.inilah.com/read/detail/2045155/permentan-98-tangkis-kampanye-hitam-produk-sawit#.UoIaXycqSvA

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
