Rengat (Antara) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu,
Riau menetapkan Upah Minimum Kabupaten 2014 sebesar Rp1.742.499, kata
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Indragiri Hulu, R Jhon Effend.
Ia mengatakan Penetapan UMK 2014 ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sehingga akan memberikan nilai tambah bagi pekerja di sejumlah perusahaan di daerah, jika sudah di setujui maka semua perusahaan berkewajiban untuk melaksanakan aturan itu.
UMK yang diajukan ke Gubernur Riau meningkat senilai Rp193.611 atau sekitar 12,5 persen dari UMK Kabupaten Inhu 2013 lalu yang hanya sekitar Rp1.548.888 dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Riau, UMK Kabupaten Inhu termasuk kategori menengah. UMK tersebut tidak boleh lebih rendah dari UMP Riau tahun 2014 yang telah ditetapkan senilai Rp1.700.000.
"Penetapan UMK Kabupaten Indragiri Hulu senilai Rp1.742.499 tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama," sebutnya.
Sejumlah organisasi seperti Dewan Pengupahan Kabupaten yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, unsur pemerintah, perguruan tinggi dan unsur lainnya yang ada di kabupaten Indragiri Hulu.
Adapun sebagai dasar pertimbangan dalam kesepatakan tersebut antara lain kebutuhan hidup layak, indeks harga konsumen serta tingkat inflasi.
Ia menambahkan jika ditinjau dari aspek kemampuan pengusaha, tingkat keresahan pekerja atau buruh, tingkat pertumbuhan ekonomi daerah, UMK Kabupaten tetangga dan stabilitas ketenagakerjaan daerah Kabupaten Indragiri Hulu serta lainnya.
"Setelah disahkan Gubernur Riau, UMK itu akan disosialisasikan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu untuk bisa diberlakukan mulai 2014," ucapnya.
Tokoh masyarakat Indragiri Hulu, Justin Panjaitan, juga sebagai pemerhati hukum mengatakan dengan telah disetujuinya besar UMK kabupaten Indragiri Hulu, diharapkan semua pekerja dapat berbangga karena yang mereka dapatkan setiap bulannya dapat dinikmati untuk keluarga.
"Jika ada pihak perusahaan yang tidak taat itu akan berhadapan dengan hukum, sanksi yang diterapkan harus tegas, jika ada temuan perusahaan yang tidak mengindahkan saya siap untuk menjadi pendamping hukum bagi pekerja," tegas Justin.
Namun sejauh ini perusahaan di daerah selalu taat hukum, UMK berlaku dan semua perusahaan legowo menerapkannya. Ada sejumlah perusahaan kecil, seperti toko, mini market, penyedia tenaga honor yang tidak bisa menerapkannya.
"Saya tegaskan bahwa semua pengusaha yang berinvestasi daerah wajib menerapkan UMK yang telah ditetapkan itu," tegasnya.(rr)