"Kalau pengusaha diberatkan untuk
membayar, saya keberatan," kata Sofjan
Jakarta. Pemerintah dan DPR masih menggodok Rancangan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera). Salah satu alotnya pembahasan soal besaran iuran dan objek sasaran iuran, apakah pemberi kerja (pemerintah dan pengusaha) punya kewajiban membayar iuran. RUU Tapera diharapkan dapat mewujudkan dana murah jangka panjang terkait pembiayaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang terjangkau.
Sehingga dengan lahirnya UU Tapera nantinya akan mendorong negara untuk menghimpun dan memupuk dana yang dikumpulkan dari masyarakat umum, khususnya mereka yang telah memiliki penghasilan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan pengusaha keberatan bila dibebankan pemerintah membayar iuran Tapera.
"Kalau pengusaha diberatkan untuk membayar, saya keberatan," kata Sofjan saat ditemui di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jalan Gatot Subroto Jakarta, Senin (25/11/2013).
Alasan karena selama ini pengusaha sudah jatuh bangun dengan banyaknya masalah ketenagakerjaan seperti upah minimum yang naik setiap tahun.
"Saya tetap keberatan. Ini ditambah biaya lagi dan tidak akan kompetitif lagi dan kita belum tahu bayar berapa lagi untuk biaya pensiun dan lain-lain tahun depan. Saya tidak mau walaupun 1% kecuali saya tahu persis untuk apa dan Tapera ini apa. Ini nggak jelas kalau kita suruh bayar lagi bagaimana kita ini dan bagaimana persaingan lagi," imbuhnya.
Menurut Sofjan sebaiknya cicilan Tapera dipotong dari penghasilan para pekerja atau PNS. Alasannya adalah karena RUU Tapera dibuat pemerintah untuk memberikan kemudahan fasilitas pekerja mendapatkan rumah murah.
"Sebenarnya Tapera ini buruh harus mencicil karena rumah ini kan untuk mereka sendiri. Dikasih waktu (cicil) panjanglah seperti 20 tahun sebaiknya begitu. Di Singapura juga ada rumah murah, pengusaha ikut cicil itu nggak ada di sana. Kita hanya bayar pajak, pemerintah yang cicil sama buruh. Kalau saya bayar mana mau saya," imbuhnya.
Sofjan menegaskan saat bertemu dengan Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz tidak dibahas besaran iuran Tapera yang dibebankan kepada pengusaha.
"Kita diajak bicara sama Djan Faridz tetapi kita tidak suruh bayar. Kalau bayar ini kan tambahan lagi bagi kita biaya dan ini nggak mau kita kalau kita dibebani macam-macam. Jadi belum ada kepastian siapa yang bayar perumahan untuk buruh, itu kan untuk buruh yang seharusnya buruh mencicil sendiri bukan pengusahanya yang diberatkan untuk membayar," tegasnya.(dtf)