Jakarta - Kementerian Pertanian akan mencabut ijin perusahaan
perkebunan kelapa sawit apabila tidak menjalankan amanah yaitu
memberikan 20% lahan perkebunan kepada petani plasma atau rakyat.
Wakil
Menteri Pertanian, Rusman Heriawan menjelaskan alasan penegasan
tersebut supaya ada keadilan usaha perkebunan kepada plasma. "Jadi ini
tindakan kongkrit bila selama 2 tahun perusahan perkebunan tidak
memberikan 20 % lahannya maka akan dicabut ijin usahanya," ujar Rusman
saat sosialisasi Permentan 98 kepada kepala daerah di Bandung, Kamis
(7/11/2013).
Untuk hasil perkebunan, Rusman mengatakan pabrik
kelapa sawit perusahaan harus menerima suplai Crude Palm Oil (CPO)
plasma. "Kita ingin plasma megirim CPO melalui koperasi ke pabrik,"
jelasnya.
Selain itu, Rusman menjelaskan persoalan harga crude
palm oil atau kepala sawit yang menentukan adalah pasar. Meskipun
Indonesia produsen namun belum mampu mengatur harga internasional.
"Kalau harga itu yang menentukan market," kata Rusman. [hid]
INILAH.COM