Jakarta - Kementerian Pertanian akan mencabut ijin perusahaan 
perkebunan kelapa sawit apabila tidak menjalankan amanah yaitu 
memberikan 20% lahan perkebunan kepada petani plasma atau rakyat.
Wakil
 Menteri Pertanian, Rusman Heriawan menjelaskan alasan penegasan 
tersebut supaya ada keadilan usaha perkebunan kepada plasma. "Jadi ini 
tindakan kongkrit bila selama 2 tahun perusahan perkebunan tidak 
memberikan 20 % lahannya maka akan dicabut ijin usahanya," ujar Rusman 
saat sosialisasi Permentan 98 kepada kepala daerah di Bandung, Kamis 
(7/11/2013).
Untuk hasil perkebunan, Rusman mengatakan pabrik 
kelapa sawit perusahaan harus menerima suplai Crude Palm Oil (CPO) 
plasma. "Kita ingin plasma megirim CPO melalui koperasi ke pabrik," 
jelasnya.
Selain itu, Rusman menjelaskan persoalan harga crude 
palm oil atau kepala sawit yang menentukan adalah pasar. Meskipun 
Indonesia produsen namun belum mampu mengatur harga internasional. 
"Kalau harga itu yang menentukan market," kata Rusman. [hid]
 INILAH.COM

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
