MEDAN–Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) mengapresiasi kinerja panitia
khusus rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok Kota Medan yang
akan mengesahkan Ranperda tersebut menjadi Perda KTR Kota Medan pada
bulan Desember tahun ini.
“Kami patut memberi apresiasi kinerja DPRD Kota Medan, khususnya
Pansus Ranperda KTR, ini menunjukkan komitemen DPRD akan melahirkan
Perda KTR tepat pada waktunya,” kata Koordinator Pengendalian Tembakau
Yayasan Pusaka Indonesia OK Syahputra Harianda di Medan, Jumat
(22/11/2013).
Sebagai lembaga yang memberi perhatian terhadap perlindungan anak dan
perempuan, pihaknya ingin agar Perda KTR benar-benar memiliki pilar
hukum yang kuat, sehingga tidak menjadi “macan kertas”.
Dilihat dari segi bahaya rokok bagi kesehatan masyarakat, baik
perokok aktif maupun perokok pasif, Raperda ini perlu diapresiasi,
apalagi ini menyangkut kesehatan dan masa depan bangsa.
“Kita berkewajiban mendukung usulan Raperda KTR.Kami juga siap
membantu Pemkot Medan untuk menyosialisasikan Perda KTR ini kepada
masayarakat,” katanya.
Sementara mengenai sanksi, ia mengaku tidak mempersalahkan besar
kecilnya denda yang diberikan kepada orang yang kedapatan merokok, denda
perorangan maksimal Rp50 ribu, denda bagi pengelola tempat kerja atau
umum maksimal Rp5 juta dan denda bagi yang sengaja membiarkan maksimal
Rp10 juta, masih sangat relevan “Kenapa mesti takut dengan sanksi, ini
kan demi kesehatan dan kepentingan orang banyak terutama anak-anak dan
perempuan, kalau takut kena sanksi ya jangan merokok ditempat yang
tertera dalam Perda KTR tersebut,” katanya.
Menurut dia substansi dari Perda KTR ini adalah tidak melarang
seseorang merokok melainkan mengatur tempat dimana orang tidak boleh
merokok.
Selain itu Perda ini untuk melindungi warga yang tidak merokok dari
para perokok, hanya tempat tertentu saja sesuai yang tertera dalam Perda
nanti yang boleh tidaknya orang merokok.
Sebelumnya Ketua Pansus Ranperda KTR Kota Medan Juliandi Siregar juga
berjanji, jika tidak ada halangan akhir tahun ini Ranperda KTR sudah
bisa disahkan, dan tahun depan mulai diterapkan.
Dia juga menyebutkan tempat-tempat yang harus steril dari rokok
adalah tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum,
tempat bermain anak-anak serta fasilitas pelayanan kesehatan.(ant/msi)