Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Friday, November 22, 2013

Perda Kawasan Tanpa Rokok di Medan

MEDAN–Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) mengapresiasi kinerja panitia khusus rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok Kota Medan yang akan mengesahkan Ranperda tersebut menjadi Perda KTR Kota Medan pada bulan Desember tahun ini.


“Kami patut memberi apresiasi kinerja DPRD Kota Medan, khususnya Pansus Ranperda KTR, ini menunjukkan komitemen DPRD akan melahirkan Perda KTR tepat pada waktunya,” kata Koordinator Pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia OK Syahputra Harianda di Medan, Jumat (22/11/2013).

Sebagai lembaga yang memberi perhatian terhadap perlindungan anak dan perempuan, pihaknya ingin agar Perda KTR benar-benar memiliki pilar hukum yang kuat, sehingga tidak menjadi “macan kertas”.
Dilihat dari segi bahaya rokok bagi kesehatan masyarakat, baik perokok aktif maupun perokok pasif, Raperda ini perlu diapresiasi, apalagi ini menyangkut kesehatan dan masa depan bangsa.

“Kita berkewajiban mendukung usulan Raperda KTR.Kami juga siap membantu Pemkot Medan untuk menyosialisasikan Perda KTR ini kepada masayarakat,” katanya.

Sementara mengenai sanksi, ia mengaku tidak mempersalahkan besar kecilnya denda yang diberikan kepada orang yang kedapatan merokok, denda perorangan maksimal Rp50 ribu, denda bagi pengelola tempat kerja atau umum maksimal Rp5 juta dan denda bagi yang sengaja membiarkan maksimal Rp10 juta, masih sangat relevan “Kenapa mesti takut dengan sanksi, ini kan demi kesehatan dan kepentingan orang banyak terutama anak-anak dan perempuan, kalau takut kena sanksi ya jangan merokok ditempat yang tertera dalam Perda KTR tersebut,” katanya.

Menurut dia substansi dari Perda KTR ini adalah tidak melarang seseorang merokok melainkan mengatur tempat dimana orang tidak boleh merokok.

Selain itu Perda ini untuk melindungi warga yang tidak merokok dari para perokok, hanya tempat tertentu saja sesuai yang tertera dalam Perda nanti yang boleh tidaknya orang merokok.

Sebelumnya Ketua Pansus Ranperda KTR Kota Medan Juliandi Siregar juga berjanji, jika tidak ada halangan akhir tahun ini Ranperda KTR sudah bisa disahkan, dan tahun depan mulai diterapkan.

Dia juga menyebutkan tempat-tempat yang harus steril dari rokok adalah tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bermain anak-anak serta fasilitas pelayanan kesehatan.(ant/msi)

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum