Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, penetapan upah buruh yang
telah berkeluarga dengan masa kerja lebih dari satu tahun didorong untuk
dapat dirundingkan secara bipartit antara pekerja dengan pengusaha.
Sedangkan upah minimum yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari setahun cukup ditentukan oleh pemerintah daerah, katanya.
"Penetapan upah minimum merupakan jaring pengaman sosial yang berlaku khusus bagi pekerja lajang yang bekerja di bawah satu tahun. Di luar ketentuan itu, silakan berunding secara bipartit di tingkat perusahaan," ujarnya.
Muhaimin mengatakan, pemerintah, pengusaha dan pekerja sepakat bahwa untuk mendorong terus kenaikan upah buruh secara bertahap, namun ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan di setiap provinsi.
"Patut dipahami semua pihak, bahwa konsep dan kebijakan upah minimun itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum hanya sekadar jaring pengaman sosial," kata Muhaimin menegaskan.
Sementara kenaikan upah minimum harus juga mempertimbangkan dan tergantung dari sejumlah indikator di antaranya tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja serta kemampuan perusahaan di daerah masing-masing.
"Kenaikan upah merupakan salah satu aspek penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. Namun kenaikan upah harus disambut dengan momentum peningkatan produktivitas kerja agar perusahaan dapat terus maju dan berkembang serta menambah lapangan kerja baru," kata Muhaimin.
Dia mengatakan setelah penetapan upah minimum provinsi 2014 maka pemerintah mendorong terjadinya perundingan bipartit antara pekerja dengan manajemen mengenai besaran upah di perusahaan masing-masing.
Selama ini, pemerintah disebut Menakertrans berupaya mengakomodasi tuntutan kenaikan upah dari pekerja namun juga harus mempertimbangkan dunia usaha/industri nasional agar bisa terus berkembang dan menghindarkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) masal.
Pemerintah juga mengeluarkan aturan yang menetapkan besaran UMP bagi industri padat karya untuk melindungi industri tersebut dan menghindarkan PHK.
Aturan tersebut dimuat dalam Inpres No.9/2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja menyatakan pembedaan itu hanya dapat dilakukan di daerah yang upah minimumnya berada di bawah nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Besaran UMP bagi industri padat karya tersebut dapat ditetapkan di bawah nilai UMP industri lainnya setelah adanya keberatan dari industri yang banyak menggunakan tenaga kerja tersebut mengenai peningkatan UMP di beberapa daerah yang cukup tinggi.
"Melalui inpres dan permenakertrans, pemerintah sudah menegaskan kepada para gubernur agar segera menetapkan tahapan pencapaian KHL dalam bentuk roadmap (rencana arah/kebijakan) pencapaian KHL bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu dan bagi perusahaan lainnya," kata Muhaimin.
Permenperin No 51/2013 tentang Definisi dan Batasan serta Klarifikasi Industri Padat Karya Tertentu menyebutkan klasifikasi industri padat karya ialah yang memiliki tenaga kerja paling sedikit 200 orang dan persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15 persen.
Permenperin itu juga menyebutkan perusahaan padat karya tertentu merupakan industri yang bergerak dalam enam bidang yaitu industri makanan, minuman dan tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang kulit, industri alas kaki, industri mainan anak dan industri furnitur.(fr)(Antara)
Muhaimin:
Rundingkan Upah Pekerja Berkeluarga Secara Bipartit
Jakarta- Menakertrans Muhaimin Iskandar
meminta dalam penetapan upah bagi pekerja/buruh yang telah berkeluarga
dan bekerja lebih dari satu tahun didorong untuk dapat dirundingkan
secara bipartit antara pekerja/buruh dan pengusaha di perusahaan
masing-masing.
"Penetapan Upah minimum merupakan jaring pengaman sosial yang berlaku khusus bagi pekerja lajang yang bekerja di bawah satu tahun. Diluar ketentuan itu, silahkan berunding secara bipartit ditingkat perusahaan," katanya menegaskan.
Muhaimin mengatakan pemerintah, pengusaha dan pekerja sepakat bahwa untuk mendorong terus kenaikan upah pekerja/buruh secara bertahap namun mengingatkan bahwa ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan disetiap provinsi.
"Patut dipahami semua pihak, bahwa konsep dan kebijakan upah minimun itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum hanya sekedar jaring pengaman sosial," kata Muhaimin menegaskan.
Sementara kenaikan upah minimum harus juga mempertimbangkan dan tergantung dari sejumlah indikator diantaranya tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja serta kemampuan perusahaan di daerah masing-masing.
"Kenaikan upah merupakan salah satu aspek penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. Namun kenaikan upah harus disambut dengan momentum peningkatan produktivitas kerja agar perusahaan dapat terus maju dan berkembang dan menambah lapangan kerja baru," katanya.
Muhaimin mengatakan setelah penetapan upah minimum provinsi 2014 maka pemerintah mendorong terjadinya perundingan bipartit antara pekerja/buruh dengan manajemen mengenai besaran upah di perusahaan masing-masing.
Selama ini, pemerintah disebut Menakertrans berupaya mengakomodasi tuntutan kenaikan upah dari pekerja/buruh namun juga harus mempertimbangkan dunia usaha/industri nasional agar bisa terus berkembang dan menghindarkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) masal.
Pemerintah juga mengeluarkan aturan yang mengatur besaran UMP bagi industri padat karya untuk melindungi industri tersebut dan menghindarkan PHK.
Aturan tersebut dimuat dalam Inpres No.9/2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja menyatakan pembedaan itu hanya dapat dilakukan di daerah yang upah minimumnya berada di bawah nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Besaran UMP bagi industri padat karya tersebut dapat ditetapkan dibawah nilai UMP industri lainnya setelah adanya keberatan dari industri yang banyak menggunakan tenaga kerja tersebut mengenai peningkatan UMP di beberapa daerah yang cukup tinggi.
"Melalui inpres dan permenakertrans, pemerintah sudah menegaskan kepada para gubernur agar segera menetapkan tahapan pencapaian KHL dalam bentuk roadmap (peta jalan) pencapaian KHL bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu dan bagi perusahaan lainnya," kata Muhaimin.
Permenperin No 51/2013 tentang Definisi dan Batasan serta Klarifikasi Industri Padat Karya Tertentu menyebutkan klasifikasi industri padat karya ialah yang memiliki tenaga kerja paling sedikit 200 orang dan persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15 persen.
Permenperin itu juga menyebutkan perusahaan padat karya tertentu itu merupakan industri yang bergerak dalam enam bidang yaitu industri makanan, minuman dan tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang kulit, industri alas kaki, industri mainan anak dan industri furnitur.(tp) (Antara)
http://id.berita.yahoo.com/190-buruh-di-penajam-di-phk-akibat-umk-003714552--finance.html