Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Saturday, January 19, 2013

PT Kalista Alam Minta Damai

BANDA ACEH : Perusahaan perkebunan sawit PT Kalista Alam meminta perdamaian terhadap gugatan perdata Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) atas kasus pembakaran lahan Rawa Tripa di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Kuasa Hukum KLH Askari di Meulaboh mengatakan, pihak tergugat sangat menginginkan perdamaian dalam kasus tersebut dengan jaminan lahan seluas 12.000 hektare milik Kalista Alam disita negara.

"Dalam permohonan gugatan, kami hanya meminta agar lahan 12.000 hektare milik Kalista Alam pada kawasan Rawa Tripa, disita sebagai jaminan dalam pokok perkara nanti," katanya, Rabu 16 Januari 22013..

Ia menyatakan, tahap mediasi mencari perdamaian itu akan dihadiri pihak principal dari KLH untuk mencari jalan terbaik dalam kasus tersebut agar dapat diselesaikan secara damai atau perkara tetap dilanjutkan.

Usai persidangan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh Rahmawati menunjuk Juanda Wijaya menjadi mediator gugatan perdata KLH tersebut setelah melakukan pemeriksaan identitas para pihak yang dianggap sah oleh majelis hakim.

"Sidang akan dilanjutkan kembali setelah ada laporan dari hasil mediasi dan sesuai perundang-undangan waktu yang dibutuhkan adalah 40 hari kerja," kata Rahmawati.

Sementara itu, Hakim Mediator Juanda Wijaya menambahkan, tahap pertama mediasi dengan para pihak tergugat akan dilakukan dengan tujuan agar tercapainya upaya damai antara kedua belah pihak.

"Mediasi ini akan dilakukan secara tertutup untuk menjaga kepentingan para pihak, bila tidak memperoleh kesekapatan damai, maka akan dilanjutkan pada pokok perkara," katanya.

Dipihak lain kuasa hukum PT Kalista Alam Irianto mengatakan, pihak perusahaan sangat mengharapkan perdamaian atas perkara tersebut tentunya dengan segala macam persyaratan dan sesuai jalur hukum.

Hadir dalam persidangan ke empat tersebut, dari kuasa hukum Kementrian Lingkungan Hidup Askari dan Syafrudin, sementara dari pihak PT Kalista Alam, Alfian, Rebecca, Imelda, Firman dan Irianto.(antara)

sumber:  http://eksposnews.com/view/14/48020/PT-Kalista-Alam-Minta-Damai-Soal-Pembakaran-Kawasan-Rawa-Tripa-di-Nagan-Raya.html#.UPmEPvIqtkg

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum