Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Monday, January 7, 2013

Mendagri: 173 Perda Dibatalkan Tahun 2012

Kementerian Dalam Negeri telah membatalkan 173 Peraturan Daerah (Perda) dari tiga ribu Perda yang diajukan Pemerintah Daerah pada kurun 2012 lalu.
"kita kan baru saja membatalkan 173 perda dari 3 ribu perda di 2012. Ini tiap hari daerah buat perda," ungkap Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kepada wartawan, di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (7/1/2013).

Kata dia, Perda bisa dibatalkan setelah dilakukan pendalaman dan pengkajian mendalam mengenai latar belakang, dasar, dan tujuan Perda itu sendiri dibuat.
"Ini kewenangan pemerintah pusat untuk mengevaluasi. Untuk verifikasi data itu," tegas Gamawan.
Mendagri tambahkan, waktu yang dibutuhkan untuk mengkaji satu Perda adalah sekitar satu bulan. Setelah itu dibutuhkan waktu selama 14 hari untuk mengambil keputusan apakah Perda itu dibatalkan atau tidak.
"Biasanya satu bulan. Setelah itu paling lama 14 hari," jelasnya.
Lanjutnya lagi, bahwa dalam melakukan kajian atas Perda, Kemendagri harus mencermati kata demi kata yang ada dalam aturan tersebut.
Tegasnya pula, bahwa pihaknya bukan saja membatalkan. Tetapi bisa juga berupa koreksi beberapa pasal saja.
Lebih lanjut Gamawan mengatakan pihaknya tengah mengkaji dan mendalami rencana pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, melalui Dinas Syariat Islam yang akan mengeluarkan peraturan melarang perempuan duduk mengangkang saat dibonceng di sepeda motor. Menurut Gamawan Perda ini akan dikaji dan didalami tujuan, dan dasar pembuatannya.
"Berlebihan atau memang karena untuk memelihara tradisi. Kalau untuk pelihara tradisi, tidak ada masalah. Itu harus didalami, tujuannya apa dari peraturan tersebut," tegasnya.
Karena itu, menurut Gamawan, pihaknya akan mendalami lahirnya perda ini dari sisi tradisi di kabupaten itu sendiri yang dari dulu dipelihara.
"Atau ada sesuatu yang dijadikan alasan seolah perempuan membawa persoalan untuk terjadinya kejahatan-kejahatan ini harus kita dalami," kata Mendagri.

Penulis: Srihandriatmo Malau  |  Editor: Gusti Sawabi Tribunnews

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum