"Secara total yang kita tanam seluas
1.469 hektare," kata Kepala Dinas Tanaman Rayon Utara Unit Kebun Sawit
Langkat yang membawahi afdeling 1, 3, 5 dan 7, March Jonathan Bangun
kepada MedanBisnis, Selasa (15/1) di lokasi penanaman yang berada di
Afdeling I.
Sebelum dilakukan penanaman kembali, pihaknya sebelumnya melakukan penumbangan tanaman kelapa sawit yang usianya sudah lebih dari 20 tahun.
Ia menerangkan, Unit Kebun sawit Langkat merupakan salah satu lahan perkebunan kelapa sawit sesuai Surat Keputusan No LX-VI/6 tanggal 17 April 1886, yakni areal perkebunan yang tercatat dengan nama NV Verenigde "Deli" Myuen Medan dengan areal sekitar 42.000 hektare kemudian beralih nama menjadi Perkebunan Batang Serangan.
Pada tahun 1966, oleh Menteri Agraria memberikan Hak Guna Usaha kepada Kebun Batang Serangan seluas 10.000 hektare untuk jangka waktu 25 tahun. "Namun di era reformasi perpanjangan HGU mengalami hambatan di mana BPN menerbitkan HGU pada tahun 2006 seluas 6.173,50 hektare, dan 301,50 hektare yang masih ditangguhkan," tambahnya.(dewantoro)
Sebelum dilakukan penanaman kembali, pihaknya sebelumnya melakukan penumbangan tanaman kelapa sawit yang usianya sudah lebih dari 20 tahun.
Ia menerangkan, Unit Kebun sawit Langkat merupakan salah satu lahan perkebunan kelapa sawit sesuai Surat Keputusan No LX-VI/6 tanggal 17 April 1886, yakni areal perkebunan yang tercatat dengan nama NV Verenigde "Deli" Myuen Medan dengan areal sekitar 42.000 hektare kemudian beralih nama menjadi Perkebunan Batang Serangan.
Pada tahun 1966, oleh Menteri Agraria memberikan Hak Guna Usaha kepada Kebun Batang Serangan seluas 10.000 hektare untuk jangka waktu 25 tahun. "Namun di era reformasi perpanjangan HGU mengalami hambatan di mana BPN menerbitkan HGU pada tahun 2006 seluas 6.173,50 hektare, dan 301,50 hektare yang masih ditangguhkan," tambahnya.(dewantoro)