MEDAN – PT Perkebunan Nusantara III Medan ditunjuk sebagai Badan
Usaha Pembangun dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei,
Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.
Surat Keputusan penunjukan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Medan
sebagai Badan Usaha Pembangun dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Sei Mangkei diserahkan Bupati Simalungun J.R. Saragih kepada Dirut PTPN
III Medan Megananda Daryono di Medan Selasa (30/1).
Turut hadir Wakil Ketua I Ketua Dewan KEK Nasional Budi Santoso dan
pejabat teras Pemkab Simalungun, dan jajaran direksi PTPN III Medan a.l.
Direktur Produksi Balaman Tarigan, Direktur Sumber Daya Manusia (SDM)
dan Umum Rahmad PK, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Usaha Nur
Hidayat.
Menurut Bupati Simalungun J. R. Saragih, penyerahan SK penunjukan
PTPN III sebagai Badan Usaha Pembangun dan Pengelola KEK Sei Mangkei
akan mempercepat proses realisasi pembangunan industri hilir perkebunan
di lokasi awal 2.000 hektare tersebut.
Selama ini, jelasnya, ada ganjalan bahwa status KEK Sei Mangkei yang
belum diubah dari hak guna usaha (HGU) kepada hak peruntukan lain (HPL).
Sebenarnya, hal ini berkaitan dengan status kawasan hutan dan belum
adanya tata ruang Kabupaten Simalungun.
“Setelah tata ruang Kabupaten Simalungun ditetapkan akhir tahun lalu,
status lahan di Sei Mangkei sudah jelas dan sudah tidak ada masalah
administrasi lagi.”
Investor, tambahnya, tidak perlu ragu lagi menanamkan modalnya di
kawasan tersebut karena persyaratan mengubah HPL ke hak guna bangunan
(HGB) sudah memiliki landasan hukum yakni tata ruang Kabupaten
Simalungun yang sudah disahkan tahun lalu.
“Satu-satunya kabupaten/kota di Sumut yang sudah memiliki tata ruang
adalah Kabupaten Simalungun. Jadi sudah tidak ada alasan BPN [Badan
Pertanahan Nasional] untuk tidak mengubah status lahan Sei Mangkei,”
tuturnya.
Mengenaialokasi dana pembangunan infrastruktur di sekitar KEK Sei
Mangkei, J.R. Saragih menegaskan, bukan hanya tanggung jawab Kabupaten
Simalungun, tetapi melibatkan sejumlah kabupaten/kota di sekitar Sei
Mangkei, Pemprov Sumut, dan Pemerintah Pusat.
Sebagai Koordinator Pemerintah Kabupaten/Kota di sekitar Sei Mangkei,
menurut Saragih, Bupati Simalungun segera dilakukan pertemuan dengan
bupati lain agar mempercepat proses pembangunan infrastuktur yang
menjadi tanggungjawab masing-masing.
Tahun lalu, paparnya, Pemkab Simalungun mengalokasikan dana
pembangunan infrastruktrur Rp10 miliar di sekitar Sei Mangkei. Tahun
ini, paparnya, Pemkab Simalungun mengalokasikan anggaran Rp3,4 miliar.
“Jalan yang menjadi tanggung jawab Pemkab Simalungun sudah mulus. Dana tahun ini hanya untuk pemeliharaan,” tuturnya.
Dia juga menyesalkan Pemprov Sumatra Utara yang menjanjikan dana
pembangunan infrastruktur untuk mendukung Sei Mangkei tahun lalu sekitar
Rp30 miliar, namun yang terealisasi hanya Rp2 miliar.
“Tahun ini saya tidak melihat ada alokasi dana dari Pemprov Sumut
untuk memperbaiki infrastuktur di sekitar Sei Mengkai. APBD Sumut kan
sudah diketok. Tidak ada saya lihat disitu [alokasi dana untuk
meningkatkan infrastuktur] untuk Sei Mangkei,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I Dewan KEK Nasional Budi Santoso
menyambut baik penyerahan SK penunjukan PTPN III Medan sebagai Badan
Usaha Pembangun dan Pengelola Sei Mangkei.
“Kalau selama ini belum jelas siapa pengelolanya, kini sudah tampak
yang menangani adalah PTPN III. Kendala yang selama ini menghambat
seperti tata ruang Kabupaten Simalungun sudah terselesaikan. Kami akan
dorong dan fokus untuk mengembangkan KEK Sei Mangkei karena akan membawa
perubahan ekonomi baik regional dan nasional,” tuturnya. (esu)
sumber lain :
MEDAN : PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Medan ditunjuk menjadi Badan
Usaha Pembangun dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei,
Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
"Penunjukkan dan
penyerahan SK (surat keputusan) penunjukan PTPN III sebagai Badan Usaha
Pembangun dan Pengelola KEK Sei Mangkei itu diharapkan mempercepat
proses realisasi pembangunan industri hilir perkebunan di lokasi awal
2.000 hektare tersebut," kata Bupati Simalungun JR Saragih di Medan, Rabu 30 Januari 2013.
Dia
mengatakan itu usai acara penyerahan SK penunjukan PTPN III Medan
sebagai Badan Usaha Pembangun dan Pengelola KEK Sei Mangkei kepada Dirut
PTPN III, Megananda Daryono di Kantor PTPN III di Medan.
Menurut
Bupati Simalungun, masalah status lahan yang sebelumnya ada yakni belum
diubahnya statu hak guna usaha (HGU) dewasa ini sudah tidak ada lagi
setelah tata ruang Kabupaten Simalungun sudah selesai dan ditetapkan
akhir tahun lalu.
"Status lahan di Sei Mangkei sudah jelas, jadi
tidak ada masalah lagi dan itu harusnya bisa membuat investor tidak ragu
lagi masuk ke KEK Sei Mangkei," katanya.
Dia menegaskan, satu-satunya kabupaten/kota di Sumut yang sudah memiliki tata ruang adalah Kabupaten Simalungun.
"Pemkab
Simalungun sendiri siap terus membantu PTPN III seperti menyangkut
pemberian IMB (izin mendirikan bangunan), karena KEK Sei Mangkei itu
merupakan program MP3EI (Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi
Indonesia ) yang perlu dukungan dari berbagai pihak," kata Bupati.
Pemkab
Simalungun sebagai koordinator pemerintah kabupaten/kota di sekitar
wilayah Sei Mangkei misalnya juga sudah mengalokasikan dana pembangunan
infrastruktur sebesar Rp10 miliar ditambah lagi sebesar Rp3,4 miliar
untuk tahun ini sebagai dana pemeliharaan jalan tersebut.
"Lihat saja, jalan yang menjadi tanggung jawab Pemkab Simalungun sudah mulus," katanya.
Menjawab
pertanyaan tentang bantuan Pemerintah Provinsi Sumut atas infrastruktur
di kawasan itu, menurut J.R Saragih, belum maksimal.
"Tahun lalu
ada janji Pemprov Sumut memberi Rp30 miliar untuk pembangunan
infrastruktur di Sei Mangkei, tetapi nyatanya realisasi masih Rp2
miliar," katanya.
Sementara pada tahun ini juga tidak terlihat
ada dana untuk KEK Sei Mangkei di APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah) Sumut.
"APBD 2013 kan sudah diketok, tetapi saya tidak melihat ada anggaran untuk Sei Mangkei," katanya.
Sementara
itu, Wakil Ketua I Dewan KEK Nasional Budi Santoso menyebutkan
menyambut baik penyerahan SK tersebut karena sudah jelas siapa pelaksana
pembangunan di kawasan tersebut.
'Kalau selama ini belum jelas
siapa pengelolanya, kini sudah jelas yakni PTPN III. Kendala yang selama
ini menghambat seperti tata ruang Kabupaten Simalungun juga sudah
selesai," katanya.
Dengan adanya penunjukkan dan masalah status lahan yang jelas, maka diharapkan KEK Sei Mangkei akan berjalan lancar.
"KEK
Sei Mangkei bukan hanya akan membawa perubahan ekonomi secara lokal dan
regional, tetapi juga nasional sehingga harusnya mendapat dukungan
serius dari semua kalangan," katanya.
Direktur Utama PTPN III,
Megananda Daryono mengatakan, pihaknya akan segera meminta izin
menbangun ke Badan Pertananah Nasional (BPN).
"Dengan adanya
penunjukkan kepada PTPN III sebagai Badan Usaha Pembangun dan Pengelola
KEK Sei Mangkei, maka rencana pembangunan pabrik pada lahan seluas 2.000
hektare akan segera direalisasikan," katanya.
PTPN III, kata
dia, sudah membangun pabrik kelapa sawit, pabrik palm kernel oil (PKO)
dan pembangkit listrik berbahan baku cangkang kelapa sawit 2x3,5 MW.
"PT Unilever diperkirakan masuk Februar atau Maret 2013," katanya.
PTPN III sendiri bekerja sama dengan PTPN IV akan membangun pabrik oleochemical dengan investasi Rp1,6 triliun.
Manajemen akan menarik investor lainnya untuk ke KEK Sei Mangkei itu, katanya.(antara)/MB