Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Monday, January 28, 2013

.......Abaikan Upah Berkala???

Medan. Penetapan kenaikan upah berkala sebenarnya tidak kalah penting dari Upah Minimum Provinsi (UMP). Sayangnya, kalangan pengusaha termasuk di Sumatera Utara (Sumut), terkesan mengabaikannya. Padahal, persoalan kesejahteraan pekerja atau buruh bukan sebatas UMP maupun upah minimum kota (UMK) dan upah minimum sektoral kota (UMSK).

"Selama ini kan, yang menjadi fokus hanya penetapan UMP saja. Tidak pernah ada struktur dan skala upah yang jelas dengan mempertimbangkan masa kerja, kemampuan, pengalaman, dan jabatan. Karena kenyataannya, proporsi upah nantinya bisa sebanding antara pekerja dengan pengalaman nol tahun dan pekerja yang sudah berpengalaman dan memiliki tanggungan. Makanya pekerja/buruh bisa memastikan kalau pengusaha terkesan sangat mengabaikan kenaikan upah berkala. Bahkan di Sumut, persentasenya mungkin nol," ujar Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sumut, Edward Pakpahan, kepada MedanBisnis, Minggu (27/1).

Menurutnya, selama ini upah untuk pekerja yang telah berkeluarga dan berpengalaman tidak terakomodasi dengan jelas. "Seharusnya ada kenaikan upah secara berkala. Meski, tidak semua perusahaan mampu menerapkannya, tapi perusahaan yang sudah mapan jangan pula hanya memberikan hak-hak pekerja/buruh di batas minimum," tukas Edward.

Dalam peraturan perundang-undangan, memang tidak mengatur soal berapa persentase penyesuaian/kenaikan upah secara berkala. Meski telah memberikan pedoman dan mengamanatkan kepada pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah sebagai salah satu kebijakan pengupahan yang tercantum dalam Pasal 92 Undang-undang Ketenagakerjaan (UUK).

Dalam struktur dan skala upah tersebut, tergambar jenjang kenaikan upah standar yang mendasarkan/memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, (kualifikasi) pendidikan dan kompetensi kerja masing-masing pekerja/buruh serta mempertimbangkan kondisi perusahaan.
"Tapi UUK ini tidak diterapkan pengusaha. Memang, kondisi ini juga dipicu masih minimnya tenaga mediator (pengawas) dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sehingga tidak mampu mengakomodir kepentingan pekerja/buruh. Selain itu, para pengusaha juga tidak akan mendapatkan sanksi jika tidak menetapkan kenaikan upah berkala," kata Edward.

Edward sangat berharap, pengusaha juga punya rasa tanggung jawab untuk berbagi dengan pekerjanya jika untung besar. Karena pekerja juga investasi yang bisa memberikan untung pada perusahaan. "Meski tidak ada sanski, tapi bukan berarti diabaikan, kan? Kita juga sedang berusaha supaya ada Perda soal penetapan kenaikan upah berkala ini," katanya. Ia menambahkan, pihaknya juga berharap Disnakertrans juga turut mengawasi sehingga hak pekerja tidak terbaikan.

Penetapan kenaikan upah berkala juga sulit terlaksana disebabkan tidak adanya kesepakatan perjanjian kerja bersama (PKB) antara pekerja dan pengusaha. Karena tanpa aturan PKB di sebuah perusahaan, otomatis regulasi yang akan diterapkan adalah peraturan perusahaan (PP). Akibatnya, penerapan skala upah menjadi tidak terpola dan menyebabkan tidak adanya perbedaan proporsional antara upah pekerja 0 tahun dan lajang dengan mereka yang berpengalaman dan memiliki tanggungan.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (F-SPMI) Sumut, Minggu Saragih, mengatakan, upah berkala jarang diterapkan oleh pengusaha di Sumut sehingga sangat merugikan pekerja/buruh. Makanya pihaknya sangat berharap ada aturan PKB. "PKB merupakan konsep kerja sama yang dapat mengikat perusahaan dan pekerja dalam sebuah kesepakatan yang mencakup upah berkala, gaji, biaya lembur, hingga cuti. Salah satu pihak yang melanggar kesepakatan PKB bisa dituntut secara hukum," katanya.

Ichsan Taufiq, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut, mengatakan tidak semua perusahaan di daerah ini mengabaikan kenaikan upah berkala. "Mungkin memang ada yang mengabaikan. Tetapi dalam sistem pengelolaan SDM yang profesional, kenaikan upah berkala itu sering terjadi seiring dengan evaluasi kinerja dan produktivitas pekerja atau buruh," katanya.

Dia menegaskankan para pengusaha di Kadin berkomitmen menjalankan bisnis dengan memperhatikan kesejahteraan pekerja. Karena itu, katanya, bagi Kadin pada prinsipnya kenaikan upah berkala memang harus diterapkan dengan memperhatikan kondisi perusahaan.
(elvidaris simamora)

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum