Harga Tanda Buah Segar (TBS) di Kabupaten Indragiri Hulu, Propinsi
Riau sejak beberapa waktu lalu anjlok hingga petani sawit mengeluh
hingga memaksa para petani enggan melakukan panen.
"Keengganan
memanen sawit karena dirasakannya merugi tidak sesuai dengan biaya
opersional, karena itu pemerintah setempat harus bertindak cepat," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu HR Erisman, di Rengat, Jumat 18 Januari 2013.
Dikatakannya,
selama minggu terakhir ini harga TBS dikabupaten Indragiri Hulu jauh
menurun, hingga membuat masyarakat kualahan untuk menutupi kebutuhan
sehari-harinya. Agar keadaan ini tidak sampai berdampak lebih luas. Maka
Pemkab Inhu memanggil sejumlah pimpinan PKS di kabupaten Indragiri
Hulu.
Menurutnya, Membahas masalah itu, Pemkab Inhu menggelar
pertemuan dengan sejumlah pimpinan pelaku usaha Pabrik Kelapa Sawit
(PKS), pada Rabu (16/1) kemaren. Rapat digelar di Kantor Bupati
Kabupaten Indragiri Hulu.
"Kegiatan ini laksanakan oleh Dinas Perkebunan Inhu," ucapnya.
Acara
itu dihadiri oleh Kepala Dinas Perkebunan Inhu Hendrizal, perwakilan
dari Disbun Provinsi Riau, serta anggota DPRD Inhu, Hj Wisma Happy .
Selain itu juga hadir sejumlah kepala SKPD di lingkungan Pemkab Inhu,
sejumlah camat di Inhu, beberapa pimpinan PKS di wilayah Kabupaten Inhu
dan perwakilan masyarakat kelompok tani serta sejumlah KUD.
Kepala
Dinas Perkebunan Kabupaten Inhu, Hendrizal mengatakan, pertemuan ini
merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pertanian RI nomor
17/Permentan/0T/140/2/2010 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS
Kelapa Sawit Produksi Perkebunan.
Selain itu juga didasarkan
Peraturan Gubernur Riau nomor 22 tahun 2006 tentang Pedoman Penetapan
Harga TBS kelapa sawit produksi perkebunan di Provinsi Riau.
Selain
informasi yang telah disampaikan oleh sejumlah camat, dalam pertemuan
tersebut juga menampung aspirasi dan laporan petani pekebun swadaya.
Dimana harga TBS petani swadaya di Kabupaten Inhu sangat rendah.
"Untuk itulah kita mengundang pelaku usaha PKS di Kabupaten Inhu agar mengetahui sebab sebab selisih harga," ucap Hendrizal.
Menanggapi
hal itu salah satu pimpinan PKS di Inhu, dalam hal ini pihak managemen
PKS PT, Meganusa melalui Manager PKS, Erick Ambarita mengatakan, tentang
acuan harga CPO internasional. "Harga plasma yang dibayarkan
menyesuaikan harga penetapan dari Dinas Perkebunan Provinsi yang setiap
minggu ditetapkan.Namun tidak seluruhnya buah masyarakat dapat diterima
sebab telah melebihi kapasitas tampung," ucapnya.
Menurutnya
terjadinya selisih harga TBS antara petani plasma dengan petani swadaya
adalah rendahnya kandungan rendemen TBS. Adapun penyebabnya, bibit,
perawatan (pemupukan) dan teknis pemanenan.
"Selisih harga yang
terjadi akibat rendemen dari petani dibawah rendement kebun plasma dan
biasanya rendement TBS warga hanya 15 hingga 17 persen saja. Selain itu
juga faktor perawatan dan sistem panen yang belum standar," ulasnya.
Dalam
arahan Sekda Inhu, Raja Erisman mengharapkan standar harga TBS yang
telah ditetapkan pemerintah dapat dipedomani oleh seluruh PKS yang ada
di Kabupaten Inhu. PKS juga diminta konsisten terhadap harga yang telah
ditetapkan.
"Nanti akan dibentuk tim monitoring agar posisi petani swadaya tidak lagi selamanya diposisi yang lemah," tegasnya.(antara)Eksp