MEDAN – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III dan IV Medan memastikan 
akan merealisasikan pembangunan pabrik oleokimia berkapasitas 2.500 ton 
per hari dengan investasi sedikitnya Rp1,6 triliun.
Dirut PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Medan Megananda Daryono 
membenarkan dengan adanya penyerahan SK sebagai Badan Usaha Pembangun 
dan Pengelola Kawasan Industri Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Sumut 
dari Bupati Simalungun, realisasi pembangunan pabrik oleokimia di 
kawasan itu dapat dipercepat.
“Paling lambat Semester I/2013, peletakan batu pertama pembangunan 
pabrik oleokimia di Sei Mangkei sudah dilakukan. Sahamnya dipedang oleh 
PTPN III dan PTPN IV Medan,” ujarnya kepada wartawan seusai menerima SK 
Penetapan PTPN III sebagai Badan Usaha Pembangun dan Pengelola Sei 
Mangkei, Selasa (30/1).
Menurutnya, pembangunan pabrik oleokimia di Sei Mangkei tersebut 
merupakan salah satu upaya BUMN perkebunan untuk meningkatkan nilai 
tambah minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang selama ini harganya
 masih dikendalikan pembeli dari luar negeri.
Sebagai Badan Usaha Pengelola dan Pembangun KEK Sei Mangkei, ujar 
mantan Deputi Kementerian BUMN itu, PTPN III sudah membangun pabrik 
kelapa sawit (PKS) berkapasitas 75 ton tandan buah segar (TBS) per hari,
 pabrik Palm Kernel Oil berkapasitas 400 ton inti sawit/hari, dan 
pembangkit tenaga listrik menggunakan cangkang kelapa sawit 2×3,5 MW.
Status lahan juga sudah jelas dengan adanya SK sebagai Badan Usaha 
Pembangun dan Pengelola KEK Sei Mangkei kepada PTN III Medan. Dengan 
adanya SK tersebut PTPN III sudah punya landasan untuk membangun dan 
mengelola KEK Sei Mangkei.
“Status lahan pun sudah jelas dengan disahkannya tata ruang Kabupaten
 Simalungun tahun lalu. Ini merupakan terobosan yang luar biasa dari 
Bupati Simalungun untuk memajukan KEK Sei Mangkei,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Simalungn J.R. Saragih menegaskan 
sudah tidak ada lagi masalah mengenai KEK Sei Mangkei di Kabupaten 
Simalungun.
“Semua proses administrasi, tata ruang dan lain yang menjadi 
kewenangan bupati Simalungun sudah selesai. Tidak ada kongkalingkong 
dalam hal ini. Bupati Simalungun dan Dirut PTPN III Medan ingin cepat 
menyelesaikan persoalan status lahan HGU Sei Mangkei.”
Dia mengakui selama ini ada tudingan bahwa yang memperlambat status KEK Sei Mangkei adalah Kabupaten Simalungun.
“Sekarang soal administrasi sudah clear dari Simalungun. Tidak ada 
alasan BPN [Badan Pertanahan Nasional] untuk tidak menerbitkan status 
lahan Sei Mangkei. Investor pun sudah tidak perlu ragu lagi soal status 
lahan di Sei Mangkei,” tuturnya.
Secara Terpisah, Direktur Perencananaan dan Pengembangan Usaha PTPN 
IV Medan Memed Wiramiharja mengakui studi kelayakan pembangunan pabrik 
oleokimia di Sei Mangkei sudah selesai.
“Studi kelayakannya sudah rampug. Tahun ini pembangunan fisik sudah dimulai,” tuturnya.
Dia optimis langkah PTPN III dan IV masuk ke industri hilir kelapa 
sawit dengan membangun pabrik oleokimia bukan sekedar ikut-ikutan, namun
 ingin menciptakan nilai tambah dari minyak sawit mentah yang selama ini
 dijua keluar negeri.
“Hilirisasi minyak sawit mentah multak dilakukan untuk menaikkan nilai tambah minyak sawit,” tuturnya. (esu)
Oleh  Master Sihotang 
          on

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
