JAKARTA--Direktur Jenderal Perkebunan Kementrian Pertanian Gamal
Nasir mengatakan kewajiban penyediaan kebun plasma akan disertai sanksi
dalam revisi Permentan 26/2007.
"Perusahaan yang tidak mampu menyediakan kebun plasma dalam jangka
waktu 3 tahun setelah izin diberikan bakal dicabut Izin Usaha
Perkebunan-nya," ujarnya, Selasa (15/1/2013).
Draft revisi Permentan 26/2007, lanjutnya, tengah difinalisasi oleh
UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian).
Selanjutnya, draft akan dibahas dalam rapat pimpinan di lingkungan
Kementerian Pertanian.
Gamal menambahkan ada beberapa poin dalam revisi Permentan 26/2007
yang masih harus dibahas, terutama mengenai pembatasan lahan.
Menurutnya, definisi grup perusahaan tidak tercantum dalam Undang-Undang
Perkebunan.
"Setiap grup perusahaan akan dibatasi kepemilikan lahannya maksimal
100.000 hektare. Namun, saat ini definisi grup perusahaan tidak ada
dalam Undang-undang Perkebunan," ungkapnya.
Selain itu, mekanisme pelepasan lahan oleh perusahaan yang memiliki
luas lahan di atas 100.000 hektare juga belum jelas. Namun, dia
memastikan bahwa kelebihan lahan harus diserahkan perusahaan kepada
pemerintah.
"Perusahaan yang habis HGU-nya, akan disesuaikan luas lahannya
menjadi 100.000 hektare. Sisanya dikembalikan ke pemerintah,"
imbuhnya.(msb)B.c