JAKARTA--Direktur Jenderal Perkebunan Kementrian Pertanian Gamal 
Nasir mengatakan kewajiban penyediaan kebun plasma akan disertai sanksi 
dalam revisi Permentan 26/2007.
"Perusahaan yang tidak mampu menyediakan kebun plasma dalam jangka 
waktu 3 tahun setelah izin diberikan bakal dicabut Izin Usaha 
Perkebunan-nya," ujarnya, Selasa (15/1/2013).
 Draft revisi Permentan 26/2007, lanjutnya, tengah difinalisasi oleh 
UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian). 
Selanjutnya, draft akan dibahas dalam rapat pimpinan di lingkungan 
Kementerian Pertanian.
Gamal menambahkan ada beberapa poin dalam revisi Permentan 26/2007 
yang masih harus dibahas, terutama mengenai pembatasan lahan. 
Menurutnya, definisi grup perusahaan tidak tercantum dalam Undang-Undang
 Perkebunan.
"Setiap grup perusahaan akan dibatasi kepemilikan lahannya maksimal 
100.000 hektare. Namun, saat ini definisi grup perusahaan tidak ada 
dalam Undang-undang Perkebunan," ungkapnya.
Selain itu, mekanisme pelepasan lahan oleh perusahaan yang memiliki 
luas lahan di atas 100.000 hektare juga belum jelas. Namun, dia 
memastikan bahwa kelebihan lahan harus diserahkan perusahaan kepada 
pemerintah.
"Perusahaan yang habis HGU-nya, akan disesuaikan luas lahannya 
menjadi 100.000 hektare. Sisanya dikembalikan ke pemerintah," 
imbuhnya.(msb)B.c

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
